jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memaksimalkan keberadaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Salah satu unit di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu memiliki Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIH) yang bisa menjadi rujukan untuk pencarian berbagai regulasi.
Untuk itu pula BPHN menggelar kegiatan On The Spot (OTS) Tahap 2 Pendampingan Integrasi sistem JDIH Tingkat Pusat pada Juli-Agustus 2017. Sekretaris BPHN Danan Purnomo mengatakan, OTS Tahap 2 sebagai tindak lanjut kegiatan serupa tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada Maret-April 2017.
BACA JUGA: Bambang Rantam Juarai Lomba Baca Proklamasi Kategori Pimpinan Tinggi Kemenkumham
“Pada OTS Tahap 2 ini dilakukan review terkait website JDIH kementerian/lembaga yang masih terdapat beberapa kekurangan,” ujarnya, Senin (14/8).
Danan menjelaskan, kekurangan yang perlu dibenahi antara lain status yang belum dikerjakan. Sebab, status wajib untuk diisi untuk field integrasi agar publik tahu apakah peraturan tersebut masih berlaku atau sudah dicabut.
BACA JUGA: WBP Rutan Bangli Berbagi Karya dengan Difabel
Kegiatan On The Spot (OTS) Tahap 2 untuk menyempurnakan portal jdihn.id yang digelar BPHN Kemenkumham. Foto: Kemenkumham
BACA JUGA: Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah
Selain itu, belum ada abstrak dan katalog. Kegiatan OTS Tahap 2 juga dilakukan proses pengintegrasian website JDIH kementerian dan lembaga dengan portal jdihn.id.
“Saat ini jumlah instansi yang sudah berhasil terintegrasi sejumah 64 anggota, yang terdiri dari 25 kementerian/lembaga, 12 provinsi, 19 kabupaten dan delapan kota,” tuturnya.
Dia mengharapkan jumlah instansi yang terintegrasi terus bertambah. Dengan demikian upaya mewujudkan single portal pencarian peraturan perundang-undangan dengan cara mengintegrasikan database anggota JDIH dengan Pusat JDIH dalam satu portal jdihn.id terlaksana secara baik.
Untuk diketahui, keberadaan JDIH dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Penerbitan Perpres itu untuk mewujudkan situs pencarian regulasi yang akurat, lengkap dan satu pintu (single portal) melalui situs JDIH di alamat jdihn.id.
Menurut Danan, portal jdihn.id ke depan akan menjadi sebuah sistem pencarian perundang-undangan yang terlengkap, terakurat dan efektif. Sebab, semua instansi di seluruh Indonesia akan terintegrasi di dalamnya.
“Pengembangan sistem single portal dalam pencarian data peraturan perundang-undangan adalah salah satu tujuan reformasi peraturan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” tuturnya.
Adapun proses reformasi tersebut tentunya didukung dengan terintegrasinya anggota jaringan dengan pusat jaringan BPHN. Hal itu juga perlu didukung dengan pembinaan, koordinasi dan kerja sama dengan anggota jaringan. “Untuk mewujudkan integrasi dalam sebuah portal peraturan perundang-undangan,” tambah Danan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual
Redaktur & Reporter : Antoni