Kemenkumham Usulkan 11 RPP Masuk Prolegnas Pemerintah

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 23:32 WIB
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Pocut Eliza (berjilbab) pada rapat antar-kementerian dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pada Selasa lalu (4/7) menggelar rapat antar-kementerian dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam rapat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan 11 RPP agar masuk Prolegnas.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Pocut Eliza menyatakan, pertemuan itu penting untuk mengetahui perkembangan berbagai rancangan regulasi yang disiapkan pemerintah. “Pertemuan itu menjadi penting untuk memantau dan menilai sejauhmana kesiapan rancangan RUU, RPP dan Rperpres yang diprakarsai oleh kementerian atau lembaga,” katanya, Jumat   (11/8). 

BACA JUGA: Imigrasi Manado Tangkal Bule AS Pelaku Kejahatan Seksual

Dalam rapat itu disampaikan juga tentang beberapa RPP yang masih dibahas Kemenkumham dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur. Selain itu, ada beberapa RPP yang masih dalam tahap harmonisasi meski sebelumnya tidak dibahas di Kemenkumham.

Beberapa RPerpres juga tidak masuk dalam program khusus (progsus). Namun, kementerian/lembaga bisa memprakarsainya dengan alasan demi kepentingan nasional.

BACA JUGA: Imigrasi Bandung Temukan WN Mesir dengan KTP Tasikmalaya

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, masih terdapat 54 RPerpres, 89 RPP dan 15 RUU Prioritas belum diselesaikan. "Tujuan dari rapat itu juga membahas apa yang menjadi kendala dalam pelaporan tersebut dan klarifikasi nilai capaian yang telah dilakukan oleh verifikator,” tambah Pocut.

Lebih lanjut Pocut menjelaskan, masa pemantauan triwulan untuk tiga bulan pertama (B03) dan tiga bulan kedua (B06) akan disatukan. Selanjutnya, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pelaporan perkembangan program masing-masing.

BACA JUGA: Gandeng Jeera Foundation, Kemenkumham Bekali WBP dengan Ilmu Barista

“Pelaporan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 24.00 WIB,” tuturnya.(adv/jpnn)

Daftar 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Usulan Kemenkumham:

  1. RPP tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Tuna Netra, Kerusakan Penglihatan, Keterbatasan dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio atau Sarana Lainnya.
  2. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  3. RPP tentang Pengendalian Gratifikasi.
  4. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  5. RPP tentang Pelayanan Tahanan.
  6. RPP tentang Penyidikan Tindak Pidana Perusakan Hutan.
  7. RPP tentang Pendaftaran Merek Internasional.
  8. RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Uang Penghasilan, Uang Kehormatan dan Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  9. RPP tentang Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  10. RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  11. RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permenkumham Pewarganegaraan Online atur Dua Asas Kewarganegaraan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler