jpnn.com, JAKARTA - Panja Komisi VIII DPR RI mendorong agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau dana yang disetor seorang jemaah untuk bisa melaksanakan ibadah rukun kelima Islam itu maksimal Rp 50 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyebut Panja Haji di komisinya sedang memperjuangkan BPIH 3023 sebesar Rp 80-85 juta per jemaah.
BACA JUGA: Proporsi BPIH Bisa Membuat Banyak Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat
Angka itu, kata Diah, jauh lebih kecil dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) yang mematok BPIH 2023 sekitar Rp 98 juta per jemaah.
"Totalnya dari Rp 98 juta yang diusulkan Kemenag menjadi Rp 80-85 juta, lah," kata legislator PDI Perjuangan itu kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Kata Wapres Maruf Amin soal Wacana Kenaikan Biaya Haji
Diah mengatakan sangat mungkin BPIH 2023 disepakati antara pemerintah dan DPR sekitar Rp 80-85 juta per jemaah dengan cara efisiensi di beberapa komponen penyelenggaraan haji.
Semisal, pemerintah bisa menekan biaya konsumsi, penerbangan, hotel, dan operasional selama penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.
BACA JUGA: Detik-Detik RA Membunuh Sang Kekasih, Mbak LS Sempat Menggigit, Terjadilah
"Penginapan diturunkan. Makan juga banyak yang mengeluhkan mubazir karena terlalu banyak," ujar Diah.
Alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mengatakan apabila usul BPIH 2023 sebesar Rp 80-85 juta disetujui, bisa berimbas terhadap ongkos haji yang perlu dibayarkan tiap jamaah.
"Poinnya, kami berupaya supaya total biaya haji BPIH ini di Kementerian Agama bisa diefisiensikan dahulu," kata Diah.
Menurutnya, proporsi pembayaran BPIH 2023 akan dihitung ulang ketika angkanya tidak seperti yang diusulkan Kemenag sebesar Rp 98 juta per jemaah.
Adapun, pembayaran BPIH selama ini menggunakan skema pembayaran dari jemaah dan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Diah mengatakan seorang jemaah bisa saja hanya membayar Rp 50 juta untuk berangkat haji apabila angka BPIH sebesar Rp 80-85 juta.
"Jemaah itu membayarkan maksimal Rp 50 juta. Jadi, nilai manfaat itu Rp 30 atau 35 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,89 juta per jemaah dengan skema pendanaan 30 persen dari manfaat dana haji dan 70 persen dari jemaah.
Skema ini mengakibatkan jemaah calon haji harus membayar biaya sebesar Rp 69 juta untuk beribadah ke Tanah Suci.(ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan