“Pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan selama 19 hari kerja, sejak 3-30 Agustus 2010
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili
Pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8).Waktu pelunasan untuk Indonesia Barat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB, Indonesia Tengah pada pukul 11.00-16.00 WIT, dan Indonesia Timur pada pukul 12.00-17.00 WIT.
“Apabila pada tanggal 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 31 Agustus – 6 September 2010,” kata dia.
Pembayaran akan dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
“Selambat-lambatnya empat hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jemaah haji segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili,” ujarnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerilya Lobi Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi