BPIH Harus Dilunasi Dalam 19 Hari

Senin, 02 Agustus 2010 – 14:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal pelunasan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1431H/2010MPada Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.8/2010 itu, diterangkan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur, pelunasan dilakukan pada tanggal 3-30 Agustus 2010.

“Pembayaran pelunasan BPIH dilaksanakan selama 19 hari kerja, sejak 3-30 Agustus 2010

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili

Pelunasan dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, tempat setoran awal pada setiap hari kerja,” kata Menteri Agama, Suryadharma Ali, di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/8).

Waktu pelunasan untuk Indonesia Barat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB, Indonesia Tengah pada pukul 11.00-16.00 WIT, dan Indonesia Timur pada pukul 12.00-17.00 WIT.

“Apabila pada tanggal 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang 31 Agustus – 6 September 2010,” kata dia.

Pembayaran akan dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

“Selambat-lambatnya empat hari kerja setelah pembayaran pelunasan BPIH, jemaah haji segera mendaftar ulang ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili,” ujarnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerilya Lobi Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler