Eksepsi Ditolak, Adner dan DL Sitorus Tetap Diadili

Senin, 02 Agustus 2010 – 13:20 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan sela berupa menolak eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Adner Sirait dan Darianus Lungguk Sitorus, Senin (2/8) di Pengadilan Tipikor"Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut memenuhi syarat untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara," kata Jufriadi, Ketua Majelis Hakim.

Majelis juga memerintahkan agar pengadilan perkara ini dilanjutkan

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

Usai pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, sedianya sidang kali ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut
Namun, jaksa penuntut, Agus Salim menyatakan belum siap menghadirkan saksi sehingga sidang ditunda pekan depan.

Adner Sirait adalah pengacara atau kuasa hukum dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda

BACA JUGA: PLTU Mulut Tambang Perlu Insentif

Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta
Uang tersebut sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN.

Atas tindakan penyuapan itu, JPU mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) .

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, OC Kaligis menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU

BACA JUGA: Gerilya Lobi Calon Kapolri

Menurutnya, dakwaan penuntut error in personaSoalnya, terdakwa Adner Sirait tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Hakim Ibrahim.

Dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa Adner telah memberikan uang suap kepada Hakim Ibrahim juga dinilai tidak tepatHal ini mengacu pada  kesaksian Ibrahim 7 April laluSaat itu, Ibrahim mengaku tidak menerima sesuatu dari Adner.  Ibrahim juga mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juta adalah milik pribadi yang berasal dari penukaran uang USD40 ribu.

Sedangkan terdakwa DL Sitorus, kata OC Kaligis, dalam hal ini hanya seorang klien dari terdakwa Adner yang sama sekali tidak mengerti mengenai perkara banding di PTUN dan menyerahkan semua persoalan hukumnya kepada terdakwa AdnerTerdakwa DL Sitorus tidak pernah berhubungan langsung dengan Hakim Ibrahim.

Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut kabur sehingga harus dibatalkan demi hukumPenuntut dianggap hanya menguraikan kronologis tanpa menjelaskan unsur-unsur delik yang didakwakan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Minta Polri Legawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler