Majelis juga memerintahkan agar pengadilan perkara ini dilanjutkan
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Usai pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, sedianya sidang kali ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntutAdner Sirait adalah pengacara atau kuasa hukum dari DL Sitorus, Direktur PT Sabar Ganda
BACA JUGA: PLTU Mulut Tambang Perlu Insentif
Keduanya diduga secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyuap hakim PTUN Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 jutaAtas tindakan penyuapan itu, JPU mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair) .
Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa, OC Kaligis menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU
BACA JUGA: Gerilya Lobi Calon Kapolri
Menurutnya, dakwaan penuntut error in personaSoalnya, terdakwa Adner Sirait tidak tertangkap tangan oleh petugas KPK sedang menyerahkan uang Rp300 juta kepada Hakim Ibrahim.Dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa Adner telah memberikan uang suap kepada Hakim Ibrahim juga dinilai tidak tepatHal ini mengacu pada kesaksian Ibrahim 7 April laluSaat itu, Ibrahim mengaku tidak menerima sesuatu dari Adner. Ibrahim juga mengaku bahwa uang sebesar Rp300 juta adalah milik pribadi yang berasal dari penukaran uang USD40 ribu.
Sedangkan terdakwa DL Sitorus, kata OC Kaligis, dalam hal ini hanya seorang klien dari terdakwa Adner yang sama sekali tidak mengerti mengenai perkara banding di PTUN dan menyerahkan semua persoalan hukumnya kepada terdakwa AdnerTerdakwa DL Sitorus tidak pernah berhubungan langsung dengan Hakim Ibrahim.
Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut kabur sehingga harus dibatalkan demi hukumPenuntut dianggap hanya menguraikan kronologis tanpa menjelaskan unsur-unsur delik yang didakwakan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Minta Polri Legawa
Redaktur : Tim Redaksi