jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (kemenag) merilis data besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435H/2014M. Diketahui, BPIH untuk calon jamaah haji yang akan berangkat dari embarkasi Medan sedikit lebih mahal dibanding embarkasi Aceh.
Untuk embarkasi Aceh sebesar USD 2.932, 9. Dengan kurs saat ini Rp 11.880 per 1 USD, maka itu setara dengan sekitar Rp34,8 juta.
BACA JUGA: Tim Ekspedisi NKRI 2014 Tanam 213.030 Pohon
Sedang untuk embarkasi Medan sebesar 2. 978,9, atau sekitar Rp36,3 juta. Jadi, dibanding Aceh ada selisih sekitar Rp2 juta.
Tahun sebelumnya, untuk BPIH embarkasi Aceh sebesar USD 3.328 (tahun 2012) dan USD 3. 253 (2013). Untuk Medan, sebesar USD 3. 388 (2012) dan USD 3. 263 (2013).
BACA JUGA: Percepat Pemberian Pesangon Karyawan Sampoerna
"Dibanding BPIH 1434H/2013M, rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar 8,2 persen atau sekitar USD 308," demikian keterangan resmi dari Kemenag, yang dipublikasikan kemarin (5/6).
Seperti diketahui, untuk urusan BPIH ini Presiden SBY sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No 49 Tahun 2014 tentang BPIH.
BACA JUGA: Partisipasi Warga Modal Surabaya Kembali Raih Adipura Kencana
Sebagai tindak lanjut dari Perpres BPIH, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler. Selain mengatur pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014, PMA ini juga mengatur jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun-tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Kukuh Tutup Dolly Karena Ingin Selamatkan Anak
Redaktur : Tim Redaksi