BPIP Butuh Payung UU Untuk Pastikan Pelaksanaan Pancasila

Minggu, 28 Juni 2020 – 02:50 WIB
Tampak pembicara dan peserta diskusi terbatas yang digelar Bergelora.com dan Dewan Kesehatan Rakyat mengenai Penguatan Kelembagaan Pembinaan Pancasila di Depok, Sabtu (27/6/2020). Foto: Panitia FGD

jpnn.com, DEPOK - Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sangat strategis untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Tetapi, BPIP tidak terlalu kuat karena tidak didukung dengan payung hukum yang kuat.

Untuk itu, BPIP memerlukan UU sehingga ada kepastian lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan Pancasila dalam praktik bernegara dan berbangsa sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Bung Karno Penggali Pancasila, Tak Mungkin PDIP Mau Ganti Ideologi Negara

Demikian kesimpulan diskusi terbatas yang digelar Bergelora.com dan Dewan Kesehatan Rakyat mengenai Penguatan Kelembagaan Pembinaan Pancasila di Depok, Sabtu (27/6/2020).

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi itu, KH. Achmad Sulechan (Ketua NU Depok), Sahat Farida Berlian (PDI Perjuangan), Aan Rusdianto (Aktivis HAM dan PKB), Irwan Firdaus (Sejarawan UI), Yopi Sugiarto (Gerakan Depok Berubah) dan sejumlah aktivis organisasi masyarakat.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Penundaan RUU Haluan Ideologi Pancasila

“Pancasila adalah milik semua orang bukan hanya golongan atau partai atau kelompok tertentu. Sehingga semua orang harus bertanggung jawab. Karena Pancasila sudah final untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yopi Sugiarto dari gerakan Depok Berubah (GDB) seperti dilansir dalam siaran persnya, kemarin.

Dia mengatakan ketika Bung Karno masih sangat kuat bukan hanya diIndonesia tapi di dunia, tidak ada keinginan untuk menjadikan Tri Sila atau Eka Sila. Karena Bung Karno tahu Pancasila bukan urusan Bung Karno sendiri tetapi urusan seluruh bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Pemda Sikka dan Keuskupan Maumere Dapat Mendiskualifikasi PT YKI Dalam Kerja Sama Proyek Ini

“Jadi kalau ada Tri Sila atau Eka Sila, saya lihat itu hanya cara Bung Karno untuk mempermudah dalam menjelaskan ideologi Pancasila. Jadi hanya metode penjelasan,” jelas Yopi.

Sementara itu, Kiai Achmad Sulechan dari Nahdlatul Ulama (NU) dalam forum itu menegaskan agar jangan lagi berpolemik tentang isi Pancasila. Yang terpenting saat ini bagaimana memastikan semua kebijakan sesuai dengan Pancasila.

“Untuk itu, dibutuhkan Undang-Undang yang memperkuat lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” ujarnya.

Dia menjelaskan Pancasila adalah titik temu kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang harus dipastikan pemenuhannya oleh negara.

“Jadi jangan lagi Pancasila diutak-atik. Ini tinggal diperkuat dengan pelaksanaannya. Sehingga semua praktek anti Pancasila harus diluruskan kembali. Sehingga betul-betul kita bernegara dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila,” tegas KH. Achmad Sulechan.

Dalam kesempatan itu juga Sejarawan Universitas Indonesia, Irwan Firdaus menegaskan butuh undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pancasila disemua lini tingkatan pemerintahan dan masyarakat.

“Jangan lagi ada Undang-Undang yang memprivatisasi Pertamina. Jangan lagi ada Undang-Undang BPJS yang memeras rakyat dengan iurannya dan masih banyak lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Sahat Farida Berlian dari PDI Perjuangan menjelaskan bahwa saat ini sudah bukan waktunya bicara soal isi Pancasila yang sudah dihapal oleh seluruh rakyat Indonesia dari masa sekolah dasar.

Yang terpenting, menurutnya adalah bagaimana Pancasila memastikan undang-undang yang mengatur hak-hak orang tua, hak kaum perempuan hak kaum buruh, petani dan pekerja lainnya.

“Sudah terlalu banyak undang-undang. Tapi mengapa tetap saja perempuan, buruh, petani tetap kehilangan hak-haknya,” ujarnya.

Menurutnya, di masa Pandemi saat ini, justru dibutuhkan pelaksanaan Pancasila secara nyata agar negara mengurus rakyatnya yang menjadi korban wabah Corona, sesuai dengan Pancasila.

“Jangan seperti sekarang. Orang kaya dapat bansos, yang miskin tidak dapat. Ini melanggar sila kelima. Tes kesehatan dipungut biaya. Padahal ini melanggar sila kedua,” tegasnya.

Aktivis Hak Azasi Manusia Aan Rusdianto mengatakan bahwa semua undang-undang dan peraturan pemerintah mengacu secara tertulis pada Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam isinya bisa saja bertentangan dengan Pancasila. Ini terjadi dan dibiarkan karena tidak ada lembaga yang kuat untuk menguji apakah peraturan tersebut sesuai dengan Pancasila atau tidak.

“Sehingga Pancasila selalu gagal dibumikan sampai saat ini nilai-nilainya tidak bisa dirasakan oleh rakyat. Malahan ada nenek mencuri jagung untuk makan, dipenjara karena bertentangan dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa Undang-Undang yang kuat BPIP pun tidak bermanfaat, karena Pancasila selalu hanya menjadi impian kosong yang tidak bisa dirasakan manfaatnya.

“Karena hanya diatur dalam Perpres Presiden Jokowi, nanti setelah ganti presiden, BPIP dibubarkan dan tidak ada yang bertanggung jawab memastikan pembinaan Pancasila,” jelasnya.

Roy Pangharapan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengingatkan bahwa saat ini hak kesehatan untuk seluruh rakyat diatur oleh BPJS Kesehatan yang mewajibkan orang bayar iuran. Kalau tidak bayar iuran maka tidak dilayani dan ditolak rumah sakit.

“Undang-Undang BPJS sudah diuji dan Mahkamah Konstitusi justru memenangkan BPJS yang jelas jelas melanggar Sila kelima dari Pancasila. Ini terbukti kita butuh BPIP yang kuat sehingga bisa meluruskan semua undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila,” tegasnya.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler