jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama organisasi masyarakat lintas agama mendeklarasikan 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Deklarasi ini dihadiri berbagai organisasi keagamaan, mulai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
BACA JUGA: BPIP Gelar Dialog Kebangsaan, Angkat Tema Moderasi Beragama
Selain itu, ada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Konghucu Indonesia (Matakin), Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Al Wasliyah, Al Khairaat, Persatuan Islam (Persis), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi berharap deklarasi ini mampu menjadi pelecut bagi BPIP untuk lebih aktif dalam membangun dan menyosialisasikan narasi persatuan dan kebangsaan.
BACA JUGA: TNI Canangkan Kampung Pancasila di Blora, Sekum BPIP: Luar Biasa, Kami Apresiasi
"Harapannya, ada pemahaman kesadaran kepada semua pihak untuk mewujudkan kesepakatan yang akan diindaklanjuti,'' ujarnya.
Dia menambahkan, media sosial sebagai platform penting harus disasar untuk membentuk opini komunal dan bisa diakses kapan pun serta di mana pun sehingga sosialisasi tersebut harus maksimal dan melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: BPIP Jalin Sinergi dengan TNI untuk Perkuat Nilai Pancasila
"Media sosial menjadi platform penting dalam mengenalkan mata pelajaran Pancasila kepada siswa dan mahasiswa kita,'' ujarnya.
Ada 14 sikap etika dalam bermedia sosial yang dideklarasikan.
Pertama, meneguhkan peran media sosial dalam memberikan edukasi untuk pemahaman kebinekaan dan moderasi beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Kedua, menjadikan media sosial sebagai sarana literasi dalam penyebarluasan narasi untuk menguatkan wawasan keberagaman dan kebangsaan.
Ketiga, mengutamakan sikap sadar etika dan sadar moral dalam melakukan interaksi dan komunikasi di media sosial untuk menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara.
Keempat, mengutamakan norma kesantunan dalam menggunakan media sosial sebagai sarana pemersatu di ruang publik.
Kelima, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dalam menyebarluaskan informasi ke ranah publik.
Keenam, menjadi pelopor dan agen dalam menyebarkan budaya sadar berliterasi di media sosial guna memperkuat persaudaraan sejati dalam bermasyarakat.
Ketujuh, membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial.
Kedelapan, mengarusutamakan penggunaan media sosial untuk konten-konten berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, nilai-nilai kearifan lokal, peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki bangsa Indonesia.
Kesembilan, mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan SARA di ruang publik.
Kesepuluh, mengutamakan nilai-nilai universal agama sebagai komitmen untuk menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran, integritas dalam bermedia sosial.
Kesebelas, memperkuat kerjasama antar lembaga keagamaan dalam menolak setiap ujaran kebencian.
Kedua belas, memperkuat peran tokoh agama perempuan dalam menolak setiap ujaran kebencian dan mempromosikan moderasi beragama
Ketiga belas, menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggung jawab terhadap pemahaman moderasi beragama.
Keempat belas, mendorong dan/atau mendesak negara hadir dan berperan sebagai katalisator dan regulator dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.
Dengan 14 sikap etika bermedia sosial ini, BPIP berharap masyarakat mampu memfilter konten-konten serta mampu membangun narasi persatuan dan kebangsaan berdasarkan prinsip Pancasila. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi