BPIP Tegaskan Penerbitan Buku Bahan Ajar Pendidikan Pancasila Tidak Boleh Dimonopoli

Senin, 24 April 2023 – 09:28 WIB
Wakil Ketua BPIP Karjono mengingatkan penerbit buku jangan bermanuver untuk memonopoli penerbitan buku bahan ajar pendidikan Pancasila. Foto: Dokumentasi Humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terhadap penerbitan buku ajar pendidikan Pancasila.

Dia mengingatkan agar penerbit buku berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan jangan bermanuver untuk memonopoli penerbitan buku bahan ajar pendidikan Pancasila.

BACA JUGA: Kepala BPIP Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi dan Bahasa Asing

"Saya peringatkan untuk PT atau CV yang mendapat rekomendasi penerbitan yang mengatasnamakan Direktur Pengkajian Kebijakan Pembinaan Ideologi Pancasila dan mengatasnamakan BPIP, saya pastikan itu tidak benar atau ilegal," tegas Karjono.

Menurut Karjono, teknis penerbitan buku merupakan ranah Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Wakil Kepala BPIP: Penulisan BTUPP Wajib Berdasarkan Pancasila Sejati

Dia memastikan Kemendikbudristek sudah memiliki standar penerbitan buku yang baku.

"Silakan berpedoman kepada peraturan yang telah ditetapkan Kemendikbudristek, jangan bermanuver untuk memonopoli penerbitan buku.

BACA JUGA: BPIP Tegaskan Penyusunan BTUPP Wajib Memahami Pancasila Sejati, Sejatinya Pancasila

Wakil Kepala BPIP itu menegaskan seluruh tindakan ilegal memiliki konsekuensi hukum.

"Kami akan proses pihak-pihak yang nakal," tegasnya kembali.

Dia menyampaikan BPIP bersama para menteri, pimpinan lembaga serta pemerintah daerah wajib hukumnya membumikan Pancasila.

Karena itu, BPIP mengecam keras tindakan monopoli penerbitan buku ajar Pancasila oleh pihak tertentu.

Pasalnya, lanjut Karjono, tindakan tersebut sangat merugikan BPIP, penerbit maupun masyarakat.

Perlu diketahui, sejak era reformasi 1998, hampir 23 tahun Pancasila tidak wajib diterapkan di dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Mata pelajaran Pancasila hanya merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

Pancasila mulai tersosialisasi kembali sejak Oktober 2009, yakni sejak almarhum Taufik Kiemas secara aklamasi terpilih sebagai Ketua MPR RI.

Suami dari Megawati Soekarnoputri itu langsung menyusun program sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 atau lebih dikenal dengan gagasan Empat Pilar Kebangsaan.

Selanjutnya pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dan kemudian direvitalisasi menjadi BPIP.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubah atas PP 57 Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, mata pelajaran Pancasila kembali menjadi pelajaran wajib di sekolah.

Karjono menyampaikan lahirnya PP 4/2022 tidak terlepas dari peran sentral Megawati Soekarnoputri yang mengundang Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, unsur pimpinan BPIP, kepala BRIN, Sekjen PDIP dan Wakil Ketua MPR, dan mengajak untuk bersama-sama membumikan Pancasila.

Kemudian melalui SK Kepala BPIP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tim Penyusun Bahan Ajar Pembinaan Ideologi Pancasila Pendidikan Formal, dibentuk tim yang beranggotakan sekitar 160 pakar di bidangnya untuk menyusun 15 buku buku ajar dan buku mata kuliah Pendidikan Pancasila dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya, menyusul launching buku-buku tersebut pada 1 Juni 2022 di Ende, Nusa Tenggara Timur oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Setelah penetapan mata ajar dan mata kuliah Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib, BPIP dan Kemendikbudristek melakukan pembahasan bersama terhadap buku-buku tersebut.

Kemudian Mendikbudristek Nadiem Makarim memberlakukan buku-buku tersebut sebagai Buku Referensi Pendidikan Pancasila.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Nomor 067/Hp/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang penetapan Buku Refetensi Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Selain wajib diterapkan di pendidikan formal mulai PAUD sampai dengan perguruan tinggi, pendidikan Pancasila juga wajib diterapkan untuk pendidikan nonformal dan informal," kata Karjono.

Dia menambahkan BPIP mengapresiasi seluruh stakeholders, termasuk masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan dan mendistribusikan buku Pancasila serta konten-konten bernapaskan Pancasila dalam upaya gotong royong mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"BPIP juga menegaskan penerbitan buku ajar Pancasila harus sesuai dengan leading sector yang menangani sehingga tidak ilegal dan sah digunakan," pungkas Karjono.(mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler