jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajak para akuntan dapat lebih memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo melalui webinar bertema “perlindungan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan aspek akuntansi iuran bagi perusahaan”.
BACA JUGA: BPJamsostek Kembali Gelar Sosialisasi Program untuk Para HRD Perusahaan
Dalam kegiatan yang disiarkan secara daring tersebut, Tarkosunaryo mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar tersebut dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," jelasnya dalam sambutannya.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Unitas 2019 Silam
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengatakan BPJamsostek ini memiliki lima program dan memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja (JKK). Kemudian, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terancam Dipecat, Kelakuannya Bikin Malu Pemkab Lombok Tengah
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.
Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.
"Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," tutup Zainudin.
Dilain tempat Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengajak kepada seluruh anggota Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang ada di Wilayah DKI Jakarta untuk menjadi peserta BPJamsostek.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Setiap profesi memiliki resiko yang berbeda-beda, untuk itu saya mengajak kepada seluruh teman-teman dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang belum bergabung menjadi peserta BPJamsostek agar dapat menjadi peserta. Karena melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini teman-teman akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ucap Fatoni.(dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad