BPJamsostek Siap Layani Pengajuan Klaim JKP dari Pekerja di Seluruh Indonesia

Kamis, 03 Februari 2022 – 17:39 WIB
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP. Foto: Dok BPJamsostek

jpnn.com, JAKARTA - BPJamsostek memberikan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai Selasa (1/2).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP.

Lembaga tersebut memastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Pekerja PU tersebut terdiri dari Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

BACA JUGA: Reaksi Gubernur Kepri Soal Polisi ARG Pengawal Pribadi yang Miliki 6,7 Kg Sabu-Sabu

Adapun empat program BPJamsostek yang dimaksud ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat yang bisa diterima pekerja dari program JKP ialah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu 45 persen dari upah yang dilaporkan pada tiga bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP.

Dia berharap program ini bisa berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro, Kamis (3/2).

Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJamsostek diharapkan bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam menata masa depan kembali.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih," papar Anggoro.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni mengatakan salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah PHK, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.

“Program ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para tenaga kerja yang tertimpa masalah ini," tandas Fatoni.

BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

Menurut dia, program JKP semakin membuktikan kehadiran negara untuk para pekerja yang mengalami PHK. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler