BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak di 27 Provinsi

Jumat, 15 Maret 2024 – 18:43 WIB
BPJPH Kemenag membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi, Jumat (14/4)..Foto: BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi, Jumat (14/4).

Kegiatan tersebut melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA: Dukung Sertifikasi Halal, BNSP Apresiasi MoU LSP PPHI dengan THIDA Taiwan

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.

"Jadi, kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk dibantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," kata Aqil Irham melalui siaran pers.

BACA JUGA: Konon Ada Gerakan Menolak Hasil Pemilu 2024, Begini Info dari Hadi Tjahjanto

Layanan sertifikasi halal di lokasi itu merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

"Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," tuturnya.

BACA JUGA: Reaksi AHY soal Konflik Warga Pemaluan Kaltim dengan Otorita IKN

Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya.

Acara itu juga melibatkan asosiasi, pasar, mal, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

Menurut Aqil, dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal.

"Kalau belum siap, maka mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti," kata Aqil mengingatkan.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2024 lalu, BPJPH bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah juga menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 provinsi.

Rangkaian kampanye yang dilakukan serentak ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di tahun 2023 lalu, yang dilaksanakan secara serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.

Sesuai rencana, selama Maret hingga Mei 2024, sosialisasi diteruskan pada setiap pekan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa.

Dengan demikian, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.(fat/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler