BPJPH dan MUI Sepakat Mempercepat Layanan Halal untuk Kepentingan Umat

Sabtu, 20 Maret 2021 – 22:16 WIB
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS. Foto: Dok Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk mempercepat layanan halal kepada masyarakat.

Menurut Plt. Kepala BPJPH Mastuki, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas. 

BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Ini Sudah 15 Kali Mencuri Sepeda Motor, Begini Pengakuannya

Ada sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. 

"Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan," kata Mastuki, Sabtu (20/3).

BACA JUGA: Driver Taksol Ditembak Penumpang di Bagian Leher, Pelaku Masih Diburu Polisi

BPJPH, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendirian. Itu sebabnya BPJPH melakukan kerja sama dengan berbagai kalangan salah satunya MUI.

Mastuki melihat penting membangun kesepahaman antaraktor pelaksana halal.

BACA JUGA: Polda Turunkan Tim Gabungan Ungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Muba

Sebab, masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal.

Karena itu, kerja sama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal itu.

"Kami harus membuka diri dengan semua kalangan," tegasnya.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan peningkatan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan makin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. 

Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.

“Kerja sama bisa dilakukan dengan membangun sebuah sistem kesepakatan bersama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler