jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.
Skrining riwayat kesehatan sebagai upaya BPJS di dalam memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan dengan sangat mudah.
BACA JUGA: Ariza Minta Petani hingga Guru Ngaji Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Caranya bisa melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, chat asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke FKTP.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan BPJS Kesehatan terus mengintensifkan program promotif preventif melalui perluasan akses skrining kesehatan.
BACA JUGA: Komisi IX DPR RI Mengaku Belum Diajak Bicara Soal Iuran BPJS Kesehatan
Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena selain mencegah risiko atau perburukan suatu penyakit, diharapkan juga pelayanan primer yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat dilakukan secara tuntas kepada peserta.
“Tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan memudahkan peserta melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal," kata Lily melalui keterangan yang diterima, Minggu (19/6).
BACA JUGA: Kabar Duka, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto Meninggal Dunia
Dia menjelaskan skrining ini hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN, khususnya yang berusia lebih dari 15 tahun.
"Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus kami pantau,” kata Lily.
Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan peserta melalui pengisian atas pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan.
Bagi peserta yang sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN akan muncul notifikasi pengisian skrining atau peserta dapat proaktif langsung memilih fitur skrining riwayat kesehatan.
Bagi peserta yang menggunakan layanan chat asisstant BPJS Kesehatan CHIKA di Whatsapp, Telegram dan Facebook Messenger pada nomor 08118750400, peserta bisa mengisi pada pilihan fitur skrining riwayat kesehatan.
Namun bagi yang tidak dapat menggunakan kanal digital, peserta dapat melakukan skrining di FKTP sebelum mengakses layanan kesehatan.
Saat mendaftar layanan FKTP akan muncul notifikasi pengisian skrining riwayat kesehatan di aplikasi P-Care FKTP yang merupakan sistem pencatatan pelayanan di FKTP.
“Pengisian sangat mudah, tidak memakan waktu lama hanya kurang dari 10 menit sehingga tidak akan menghambat waktu layanan di FKTP," ujar Lily.
Lily mengatakan dengan skrining riwayat kesehatan, FKTP juga dapat melakukan profiling penyakit peserta terdaftarnya, sehingga dapat membantu dalam melakukan tata laksana penyakit sedini mungkin kepada peserta.
Hal ini sesuai dengan peran FKTP sebagai gatekeeper dan care coordinator dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta.
Skrining riwayat kesehatan ini dilakukan agar peserta JKN dapat mengetahui potensi risiko penyakit kronis, meliputi diabetes mellitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner, agar sedini mungkin pat dicegah agar tidak terjadi penyakit.
Berdasarkan hasil evaluasi di 2021, dari 2,2 juta peserta yang melakukan skrining riwayat kesehatan, terdapat 14 persen memiliki potensi risiko hipertensi, 6 persen risiko jantung koroner, 3 persen risiko ginjal kronik dan 3 persen risiko diabetes melitus.
“Dari evaluasi tersebut, kami berkomitmen untuk meningkatan mutu layanan promotif preventif bagi peserta JKN sesuai dengan fokus transformasi layanan kesehatan primer di Indonesia," tegas Lily.
PBJS Kesehatan, kata Lily, juga akan semakin giat mendorong peserta yang hasil skriningnya berisiko tinggi agar mengunjungi FKTP dan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Di samping itu, bagi peserta JKN-KIS yang telah menyandang penyakit kronis, kami pun akan melakukan intensifikasi pemantauan status kesehatannya melalui program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) maupun program rujuk balik (PRB),” jelas Lily. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi