jpnn.com, SURABAYA - Utang BPJS Kesehatan di rumah sakit milik Pemprov Jatim ternyata sudah mencapai Rp. 87 miliar.
Khawatir cash flow sejumlah rumah sakit terganggu akibat adanya tunggakan dari Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) itu, Komisi E memberikan deadline hingga pertengahan November 2017 untuk segera dibayarkan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, Inikah Penyebabnya?
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menegaskan, hampir seluruh dirut rumah sakit milik Pemprov Jatim mengeluh karena tidak bisa melunasi farmasi dan membayar dokter, akibat adanya piutang BPJS yang totalnya mencapai miliaran rupiah tersebut.
"Mereka meminta Komisi E mendesak BPJS untuk segera melunasi," ujar politikus dari Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tak Boleh Mencari Untung
Sejumlah rumah sakit Pemprov Jatim yang menunggu pembayaran utang itu di antaranya RS dr Syaiful Anwar Malang Rp. 48,7 miliar, RS Jiwa Menur Surabaya Rp. 4,3 miliar dan RS Sudono Madiun Rp. 22 miliar.
Termasuk sejumlah UPt sebesar Rp. 12 miliar.
BACA JUGA: Politikus PAN: BPJS Kesehatan Membebani APBN
"Jika tidak segera dibayar akan menganggu cash flow rumah sakit," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo menambahkan, kurang dua bulan lagi sudah tutup anggaran.
Untuk itu piutang ini sangat merugikan rumah sakit.
Politikus dari Fraksi Demokrat ini menegaskan, sebenarnya terdapat perjanjian piutang segera dibayar dengan tenggang waktu selama tiga bulan, jika tidak BPJS bisa terkena penalti. Tapi hal itu tidak diberlakukan. (mud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Defisit Rp 9 Triliun, JK: Jangan Dibiarkan
Redaktur & Reporter : Natalia