jpnn.com, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim meminta BPJS Kesehatan segera membayar utangnya sebanyak Rp 408.3 miliar kepada empat rumah sakit milik Pemprov Jatim.
Bila tidak segera dibayar akan berdampak kepada pelayanan di rumah sakit dan pasien. Ini karena rumah sakit tidak akan mampu membayar obat kepada pihak ketiga.
BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Reunian di Pelabuhan Merak
BACA JUGA : Pemerintah Bakal Naikkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Tercatat angka fantastis ini dari 4 rumah sakit di antaranya RS Dr. Soetomo sebesar Rp 321 miliar, RS Dr Saiful Anwar sebesar Rp 71,4 miliaar, RS Dr Sudono sebesar Rp 11 miliar, dan RS Haji sebesar Rp 4,9 miliar.
BACA JUGA: Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
"Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap cash flow rumah sakit serta mengakibatkan terhambatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Jika dalam kurun waktu 2 bulan dari target yang diberikan RS kepada BPJS untuk memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan, namun belum juga terselesaikan, maka pihak RS tidak akan mampu membayar obat pada pihak ketiga," kata Suli Daim, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim.
BACA JUGA : Tindak Tegas Fraud, BPJS Kesehatan Putus Kontrak 70 RS Nakal
BACA JUGA: Kepala BPKP Beber Hasil Audit terhadap BPJS Kesehatan
Suli menyatakan direktur rumah sakit yang bersangkutan telah melakukan hearing dengan Komisi E. Terkait hal ini, pihaknya masih menunggu itikad baik dari BPJS untuk segera melunasi piutang.
"Maka dari itu BPJS diminta segera melakukan pembayaran, agar pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa berjalan," tambah Suli.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Iuran PBI Akan Dinaikkan
Redaktur & Reporter : Natalia