BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan

Selasa, 22 Januari 2019 – 09:47 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengkritik pemberlakukan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

“Aturan urun biaya ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan menafikan urgensi pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan,” kata Hery Susanto dalam siaran persnya, Selasa (22/1).

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Urun Biaya Belum Diterapkan

Hery juga menanggapi pernyataan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief terkait tujuan dari aturan urun biaya sebagai bentuk mengedukasi masyarakat. Yakni masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Menurut Hery Susanto, pernyataan pejabat BPJS Kesehatan tersebut sama dengan menepis amanah UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

BACA JUGA: Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

“Pasal 3 menegaskan bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," kata Hery Susanto.

Hery menilai Budi Arief lupa bahwa salah satu elemen inti dalam universal health coverage (UHC) itu perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

Masyarakat terlindungi dari risiko finansial, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan.

Hery Susanto meminta agar BPJS Kesehatan jangan meremehkan keluhan penyakit yang diderita pasien peserta BPJS. Pihaknya mengatakan jika tidak ada uang karena BPJS defisit jangan korbankan warga dengan aturan yang membebani apalagi urun biaya yang diberlakukan itu bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.

"Itu sama saja melarang warga sakit dan membatasi pelayanan JKN tapi disisi lain mewajibkan iuran premi plus tambahan urun biaya kepada peserta, jelas itu tindakan yang melalaikan program JKN," pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Dukungan Azis ke Jokowi Bentuk Tekanan Politik


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler