jpnn.com, JAKARTA - Melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengkritik pengelolaan BPJS Kesehatan di era pemerintahan Jokowi karena sudah bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.
BACA JUGA: Sopir Taksi Maksi
Menurut Hery, Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, menyebutkan bahwa Pemerintah dapat melakukan langkah menyesuaikan manfaat dengan catatan sebagai upaya terakhir.
“Tetapi, untuk menuju ke upaya terakhir tersebut, harus ditandai adanya kondisi yang memberatkan perekonomian nasional," kata Hery Susanto di Jakarta, Minggu (20/1).
Kondisi yang memberatkan perekonomian, di antaranya inflasi, bencana alam nasional yang mengakibatkan sumber daya ekonomi terkuras. Urun iur, merupakan salah satu bentuk penyesuaian manfaat tersebut.
BACA JUGA: Gagasan Jokowi ini Bagus Untuk Hapuskan Tumpang Tindih
Menanggapi hal itu, Hery menolak pemberlakuan peraturan baru Kemenkes yang menjadi rujukan BPJS Kesehatan itu.
Menurut dia, UU No. 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 22 ayat (1) diamanatkan "Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
BACA JUGA: Surya Paloh Optimistis Jokowi - Maruf Raih 50 Persen Suara di Sumbar
“Ayat (2) menyebutkan "Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya."
Dari dua ayat dari UU SJSN, BPJS kesehatan wajib melayani seluruh peserta JKN atas seluruh jenis pelayanan kesehatan, sedangkan urun biaya bisa dikenakan bila ada penyalahgunaan pelayanan.
“Jika peserta BPJS Kesehatan harus urun biaya di luar premi maka kebijakan itu dinilai melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” katanya.
Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," pungkasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa dan Dukungan Santri Bikin Abah Merasa Happy
Redaktur & Reporter : Friederich