BPJS Kesehatan Lakukan Ini untuk Memperkuat Upaya Pencegahan Kecurangan

Sabtu, 04 Maret 2023 – 15:53 WIB
BPJS Kesehatan memperkuat upaya pencegahan kecurangan untuk memastikan mutu dan efektivitas layanan JKN. Foto/Ilustasi: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, SURABAYA - BPJS Kesehatan memperkuat sistem pengendalian pencegahan kecurangan dalam ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari transformasi mutu layanan.

Penguatan ini penting, mengingat pemanfaatan layanan JKN dari waktu ke waktu terus meningkat.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi Layanan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro

Hal ini diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati pada kegiatan Pencegahan dan Upaya Mendeteksi Fraud Rumah Sakit dalam Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan yang diselenggarakan PERSI Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (4/3).

Lily menyebutkan biaya pelayanan kesehatan setiap tahun semakin meningkat, yakni pada 2022 mencapai Rp 113 triliun (unaudited).

"Melalui pemanfaatan dan biaya layanan yang cukup besar tentu potensi fraud maupun inefisiesi bisa saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan," ujar Lily.

BACA JUGA: Memasuki Tahun ke-10 Program JKN, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan

BPJS Kesehatan sendiri diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

Lily menyampaikan BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan (hasil audit klaim, analisis data review pemanfaatan, laporan whistle blower).

Kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di tingkat daerah terdiri Dinas Kesehatan, inspektorat daerah, BPJS Kesehatan dan organisasi fasilitas kesehatan dan profesi.

Sementara itu, di tingkat pusat ditambah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pendeteksian kecurangan, kami tidak tiba-tiba atau ujug-ujug melakukan pemeriksaan. Tentu kami bersama tim yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," ungkap Lily.

Terlebih saat ini, lanjut dia, melihat perkembangan dan keterbukaan informasi publik yang makin dinamis, pengaduan masyarakat dalam bentuk wistle blower system yang tidak dapat dihindari.

Lily menyampaikan tugas BPJS Kesehatan adalah memastikan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan klaim yang ditagihan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan juga menetapkan indikator kepatuhan fasilitas kesehatan dalam salah satu upaya pencegahan kecurangan.

Saat ini, BPJS Kesehatan mengembangkan sistem pencegahan kecurangan dalam management klaim dengan mengembangkan collaborative intelligence, yaitu kolaborasi antara aspek people (verifikator) dengan aspek machine atau teknologi (Artificial Intelligence).

Selain itu, BPJS Kesehatan juga meningkatkan kinerja pencegahan dan penanganan fraud melalui fokus pada data anomali dalam aliran transaksi big data klaim fasilitas kesehatan.

Artificial intelligence atau AI yang dikembangkan BPJS Kesehatan terintegrasi dalam aplikasi yang ada (verifikasi digital).

AI dikembangkan berdasarkan historis transaksional atau supervised learning dan dilakukan re-train algoritma secara periodik.

Implementasi ini dimulai dengan uji coba di beberapa wilayah untuk meningkatkan akurasi rekomendasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia Pusat Agus Purwadianto mengatakan pemerintah maupun perhimpunan harus segera menetapkan PNPK agar standar clinical pathway bisa segera menjadi rujukan agar kendali mutu dan kendali biaya dapat lebih optimal.

Selain itu, pentingnya penerapan kode etik baik profesi maupun rumah sakit dalam upaya pencegahan kecurangan.

"Direksi atau manajemen rumah sakit harus lebih peka terhadap etika rumah sakit untuk pencegahan fraud. Kendali mutu dan kendali biaya memang harus diterapkan secara seimbang," kata Agus Purwadianto. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler