BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

Jumat, 21 Desember 2018 – 06:11 WIB
Ilustrasi bayi. FOTO : Pixabay

jpnn.com, MAKASSAR - Skema pelayanan BPJS Kesehatan mengalami perubahan, seperti diatur di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain terkait pelayanan bayi baru lahir.

Kepala Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar M Ichwansyah Gani memaparkan secara rinci sejumlah aturan baru yang tertuang di perpres ini. Salah satunya pendaftaran kepesertaan untuk bayi baru lahir.

BACA JUGA: Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018

Dia menjelaskan bayi yang lahir dari peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), sudah wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hitungannya paling lama 28 hari.

Setelah didaftarkan, mereka langsung berhak mendapat pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Jika tidak didaftarkan hingga batas waktu 28 hari, akan ada sanksi dan denda yang diberikan.

BACA JUGA: Fokus Layani Pasien BPJS Kesehatan, RS Siloam Diapresiasi

"Misalnya mereka baru daftar di hari ke-29, bayi si peserta JKN juga masih dalam perawatan. Ada cas yang dikenakan, yakni biaya perawatan dan denda tertentu," beber Ichwansyah di Kantor BPJS Kesehatan, Jalan AP Pettarani, Rabu, 19 Desember.

Berbeda jika bayi yang hendak didaftarkan lahir dari peserta non-JKN atau asuransi lain. Ketika bayinya didaftarkan saat baru lahir, layanan BPJS Kesehatan tak langsung bisa dinikmati.

BACA JUGA: Dana Talangan untuk BPJS Kesehatan Sudah Cair

Kata dia, butuh waktu selama 14 hari untuk proses pendaftarannya. Setelahnya, sang bayi baru bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan. "Makanya kami minta agar orang tuanya segera menjadi anggota JKN. Agar proses penjaminan bayinya lebih cepat," ungkapnya.

Ichwansyah pun mengakui perubahan ini memang menjadi satu yang paling banyak berpolemik. Pasalnya pelayanan bayi baru lahir memang cukup besar, termasuk di Sulsel.

Perpres sebelumnya tak mengatur batasan itu. Ibu hamil yang masuk peserta JKN pun tak perlu lagi repot ke BPJS Kesehatan. Mereka cukup mendaftar dan membayar di rumah sakit.

Sementara bayi yang baru lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis akan tercover. Bayinya juga langsung didaftar, sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Pihaknya juga memberikan batasan untuk beberapa penanganan, yang sebelumnya menjadi tanggungan. Ada beberapa pelayanan klaim manfaat yang dihapuskan dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

Kata dia, pada pasal 52 perpres tersebut mengatur, beberapa manfaat yang tak lagi dijaminkan. Di antaranya, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja, pelayanan dengan tujuan estetik, kecelakaan yang diakibatkan hobi yang membahayakan diri, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pelayanan kesehatan saat akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

"Semua masuk dalam aturan perpres yang baru. Layanan ini memang menjadi pertimbangan khusus, yang sudah ditetapkan di pusat. Kita juga tidak bisa berbuat banyak, ketika ada yang mengalaminya," beber Ichwansyah.

Perubahan lain adalah skema aturan untuk suami istri yang sama-sama bekerja. Mereka masuk dalam kepesertaan pekerja penerima upah. Layanan untuk fasilitas kesehatan suami dan istri pun bisa disamakan, meskipun mereka daftar dengan fakes yang berbeda.

Misalnya saja, kata dia, ketika suami punya layanan fakes pertama, sementara istri punya layanan BPJS Kesehatan fakes tingkat II. Maka sang istri berhak mendapat pelayanan yang sama dengan suaminya.

Penyesuaian lain adalah pembayaran klaim biaya kesehatan ke rumah sakit. Sebelumnya proses verifikasi dilakukan selama 15 hari kerja, sejak usulan klaim dari rumah sakit masuk ke BPJS Kesehatan.

Akan tetapi saat ini dipangkas menjadi 15 hari kalender. Syaratnya rumah sakit harus melengkapi beberapa pelayanan dokumen yang jadi persyaratan.

Selain itu peserta PPU yang di-PHK, tetap bisa merasakan jaminan kesehatan. Mereka mendapat layanan fakes kelas III. "Jaminan kesehatan mereka tetap akan berlaku selama enam bulan sejak masa pemutusan kerja. Tanpa harus membayar," jelasnya.

Hanya saja, ada beberapa persyaratannya. PHK yang berdasarkan keputusan pengadilan. Atau karyawan yang bersangkutan, sakit berkepanjangan dan tak mampu bekerja. Mereka yang di-PHK pun bisa didaftarkan kembali sebagai peserta PBI.

Ichwansyah menambahkan, setelah perpres ini berlaku, akan ada aturan turunan lain. Baik itu berupa keputusan menteri, hingga keputusan BPJS Kesehatan yang mengatur ditail sejumlah pasal dalam perpres tersebut.

Kementerian dan lembaga terkait pun diberi waktu enam bulan, untuk penyusun aturan turunan. Lima Peraturan Menteri Keuangan, dua Permendagri, 14 peraturan atau keputusan Menkes, dan 11 peraturan BPJS Kesehatan.

"Dari beberapa aturan turunan ini, belum ada rencana untuk menaikkan premi. Kenaikan premi mesti lewat perpres, bukan dari keputusan menteri atau yang lain," tambahnya.

Bayi Diuntungkan

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa, mengatakan, aturan yang baru ini memang menguntungkan mereka yang sudah terkover JKN. Utamanya bagi ibu hamil peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, kata dia, mesti menunggu 14 hari agar sang bayi yang baru lahir bisa dijamin oleh BPJS. Sementara saat ini, jika sang ibu sudah terdaftar otomatis akan memudahkan calon bayi untuk masuk dalam keanggotaan.

"Saat melahirkan, bayi sudah bisa langsung menjadi peserta, setelah terdaftar dan bayar iuran. Kami maksimal 3x24 jam, atau sebelum keluar dari ruang perawatan," bebernya.

Jika perawatannya berlebih, jangka waktu pembayaran paling lama 28 hari. Lebih dari itu masa manfaatnya habis, dan peserta akan dikenakan denda. Bahkan menjadi pasien umum.

"Bayi yang lahir dari peserta non JKN, kena aturan lama. Saat bayi lahir, jaminan kesehatan baru diberikan setelah 14 hari kemudian. Sang ibu juga wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (And/har/rid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Menunggak Rp 31,3 M di RSUD Caruban


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler