jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali mendapat penghargaan sebagai “Badan Publik Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP).
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 Badan Publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 372 Badan Publik.
BACA JUGA: Miliki Sistem yang Andal, BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hal yang mutlak dilakukan badan publik, terlebih secara langsung melayani masyarakat seperti BPJS Kesehatan.
"Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya seluruh Duta BPJS Kesehatan yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik,” kata Ghufron.
BACA JUGA: 26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan KIP, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Status “Informatif” merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi.
BACA JUGA: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Kesadaran Anti Kecurangan JKN
Dari penilaian yang dilakukan KIP, BPJS Kesehatan meraih nilai 94,03 dari skor total 100 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro mengatakan penganugerahan ini merupakan salah satu upaya untuk terus memajukan implementasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia.
Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang esensial, fundamental serta wujud penerapan Good Governance dan Clean Governance.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target RPJMN," ujarnya.
"Target Bappenas, 94 Badan Publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif, namun dalam pelaksanaannya melebihi target yaitu 122 Badan Publik sudah berstatus informatif,” sambung Donny.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara.
Salah satunya mendorong akses informasi keterbukaan informasi publik yang merupakan ciri pemerintahan demokrasi.
Demokrasi memberikan jaminan atas partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik khususnya dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah.
Pemenuhan hak informasi juga merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia.
Menkopolhukam juga menyorot perkembangan teknologi yang mempercepat pergerakan alur informasi di masyarakat.
“Sebagai badan publik harus mampu mengimbangi dengan informasi yang benar, harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang bersifat hoaks,” kata Mahfud. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Kesehatan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian