BPJS Kesehatan Siap Uji Coba Pembayaran Baru di 40 FKTP Serang

Senin, 19 September 2022 – 18:49 WIB
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI siap mengujicobakan sistem pembayaran terbaru dengan skema BKS KIA. Foto: dok BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI siap mengujicobakan sistem pembayaran terbaru dengan skema Belanja Kesehatan Strategis Kesehatan Ibu dan Anak (BKS KIA) di 40 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kabupaten/Kota Serang.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan skema itu dirumuskan sejak 2019 sebagai langkah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan ibu dan anak.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Beri Kado Istimewa untuk Farel Prayoga Sekeluarga, Apa ya?

“Pelaksanaan uji coba skema BKS KIA dimulai September 2022 sampai dengan Agustus 2023 mendatang," ungkap Mahlil Ruby.

Dia menambahkan uji coba itu melibatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Kota/Kabupaten Serang, FKTP mitra BPJS Kesehatan, United States Agency for International Development (USAID), dan World Bank.

BACA JUGA: Sambut HUT ke-77 RI, BPJS Kesehatan Meluncurkan Rumah Memorabilia

Dia menuturkan, kondisi saat ini, 67% pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) dilakukan di rumah sakit, sedangkan FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan justru hanya melayani 33% ANC.

Kualitas pelayanan ANC juga belum memenuhi standar, sehingga kehamilan berisiko tinggi kurang teridentifikasi dengan baik.

BACA JUGA: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Berobat di Radjak Hospital Cengkareng

“Tingginya angka persalinan melalui operasi caesar salah satunya disebabkan oleh rendahnya kuantitas dan kualitas ANC. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes RI dan USAID mengembangkan skema pembayaran BKS KIA demi meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan ibu dan anak,” tegas Mahlil.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan keberadaan BKS KIA diharapkan bisa mendongkrak kualitas, efisiensi, dan ekuitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.

Dia menerangkan, melalui pengembangan sistem pembayaran BKS KIA, peserta JKN bisa memperoleh manfaat layanan ultrasonografi (USG) di FKTP, layanan ANC sebanyak enam kali, dan persalinan yang dibantu oleh satu dokter dan dua bidan/perawat di FKTP.

“Bagi FKTP yang menerapkan BKS KIA, akan ada kenaikan besaran tarif sesuai harga keekonomian kesehatan ibu dan anak, misalnya untuk layanan ANC, persalinan, layanan pasca-persalinan (post natal care/PNC), dan layanan KB,” kata Mundiharno.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti mengungkapkan pihaknya siap memulai sistem ‘belanja strategis’ dalam layanan kesehatan ibu di Puskesmas dan klinik.

Dia menegaskan, kepatuhan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan ibu yang terstandar akan dipantau Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Penguatan pemastian mutu menjadi salah satu kunci sistem BKS KIA. Klaim yang dibayarkan akan diverifikasi dengan layanan terstandar,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh uji coba sistem BKS KIA di 4 Puskesmas dan 11 klinik swasta di Kabupaten Serang.

Dia berharap, program tersebut mampu menurunkan angka kematian ibu yang melahirkan dan bayi baru lahir.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan berkomitmen mendukung kelancaran uji coba BKS KIA di 8 Puskesmas dan 17 klinik swasta wilayah Kota Serang.

Menurutnya, BKS KIA bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

"Inisiatif baru ini akan membantu memperkuat kualitas layanan di fasilitas kesehatan di Indonesia dan memperbaiki status kesehatan ibu dan bayi," ungkap Wakil Direktur Kantor Kesehatan USAID Indonesia, Daryl Martyris. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhadjir Effendy Minta Dewan Pegawas BPJS Bertindak Tegas


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler