BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama dengan Jamdatun Kejagung

Senin, 09 Agustus 2021 – 20:09 WIB
BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jamdatun Kejagung. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan JKN-KIS. Foto: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan JKN-KIS

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan besarnya kepesertaan JKN-KIS dan luasnya cakupan interaksi dengan berbagai pihak, maka BPJS Kesehatan tidak bisa menghindari segala potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi.

BACA JUGA: Kebijakan Bupati Sutinah, Iuran BPJS 98 Persen Warga Ditanggung Pemda

“BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut,” kata Ghufron dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jamdatun yang diselenggarakan secara daring, Senin (09/08).

Oleh karena itu, ujar Ghufron, diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, salah satunya adalah dengan Jamdatun Kejagung

BACA JUGA: Sinergi Mempercepat Vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan dan Dukcapil Teken Perjanjian Kerja Sama

“Langkah ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan segala permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ungkapnya.

Selain untuk mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan pihak-pihak terkait, BPJS Kesehatan juga memerlukan dukungan berupa pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara maupun tata usaha negara.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Memaparkan Upaya Peningkatan Layanan Berbasis Data di Seminar Nasional 

Kemudian, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan, kekayaan serta aset negara yang dikelola oleh BPJS kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamdatun, yang turut menyukseskan pelaksanaan Program JKN-KIS melalui bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha negara,” paparnya. 

Ghufron melanjutkan sepanjang 2019 sampai dengan Mei 2021, total terdapat 18.277 SKK Mediasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, litigasi untuk 10 kasus perdata dan satu kasus TUN, serta satu kasus nonlitigasi mediasi. 

Sementara itu, Jamdatun Kejagung Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam mendukung implementasi Program JKN-KIS dari aspek perlindungan hukum.

“BPJS Kesehatan punya peran yang sangat strategis bagi kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Feri. 

Dia menambahkan lewat Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir menjamin dan menjaga kepentingan kesehatan rakyatnya. 

“Peran strategis ini akan kami turut jaga dan bangun agar BPJS Kesehatan bisa berjalan sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” pungkas Feri. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler