BPJS Kesehatan Terancam Bangkrut Jika Tanpa Sistem Online

Jumat, 21 Februari 2014 – 06:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga kini, masih banyak puskesmas atau rumah sakit yang masih menggunakan sistem manual dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Resiko klaim ganda dan double kepesertaan pun tak bisa dihindarkan.

Hal ini kemudian yang membuat cemas Dewan Jaminan Sosial  Nasional (DJSN). Sebab, adanya klaim ganda dan double kepesertaan tersebut disinyalir akan mengekibatkan BPJS kesehatan bangkrut perlahan.

BACA JUGA: Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam

Menurut Ketua DJSN Chazali Situmorang, resiko klaim ganda dan double data peserta hanya dapat dikontrol dengan sistem online di seluruh lapisan BPJS Kesehatan, baik di pelayanan kesehatan tingkat primer hingga tersier. Sehingga, data peserta memungkinkan untuk segera diakses jika yang bersangkutan sedang berobat. Hal itu kemudian dapat mencegah adanya double kepesertaan. Namun diakuinya, hingga kini pengguna sistem online dalam jaringan BPJS kesehatan masih sangat minim.

Dari sekitar 9.600 puskesmas yang tersebar di Indonesia misalnya, baru puskesmas-puskesmas di DKI Jakarta yang telah menggunakan sistem onlline yang baik.  Ada komputer itu belum tentu sudah online lho. Paling di Jakarta saja yang sudah semuanya online. Kalau seperti ini terus, bisa bangkrut BPJS kesehatan,  ujar Chazali ditemui di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Urus 15 Sengketa Pilkada, Akil Dijatah Rp 50 Miliar

Tak hanya dua resiko itu yang bakal dihadapi oleh BPJS kesehatan jika tak kunjung menerapkan sistem online. Resiko lainnya adalah penyalahgunaan kartu anggota oleh orang lain. Resiko ini, kata Chazali, sangat banyak terjadi dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diterapkan sebelumnya.

Banyak terjadi pinjam meminjam dalam penggunaan kartu jaminan kesehatan tersebut.  Cukup dengan usia yang miri-mirip, gender sama, sudah bisa digunakan. Tidak jarang rumah sakit yang juga tutup mata,  ungkapnya.

BACA JUGA: Kapolda Babel Imbau Warga Ikut Amankan Pileg

Keharusan untuk menerapkan sistem online, menurutnya, secara tidak langsung telah diatur dalam undang-undang. Dalam peraturan, disyaratkan adanya single I'd atau identitas tunggal bagi peserta BPJS Kesehatan.  Sistem online itu alat kontrol, mekanisme paling efektif untuk registrasi peserta. Jadi bisa tahu peserta itu benar atau double. Nggak ada cara lain,  tandasnya.

Menurutnya, berbagai resiko yang dapat menimbulkan permasalahan mengenai aliran dana tersebut juga telah diingatkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pihak BPJS kesehatan. Kendati demikian, pihaknya sadar jika memang masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan karena sistem ini masih baru.

Namun, sebagai regulator dan pengawas BPJS kesehatan, DJSN meminta agar perbaikan itu segera dibenahi agar tidak menyulitkan di kemudian hari.

Pasalnya, tak hanya mengacaukan data, pelayanan manual juga banyak dikeluhakan telah memperlambat pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Pemerintah Tangkal Penyusupan Agen Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler