jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sudah menikmati uang sekitar Rp 57,780 miliar dan USD 500 ribu dari 15 sengketa pilkada yang ditanganinya.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejehatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro saat membacakan dakwaan Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).
BACA JUGA: Kapolda Babel Imbau Warga Ikut Amankan Pileg
Adapun 15 pilkada yang ditangani Akil di antaranya Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dan Pilkada Provinsi Banten.
Selanjutnya adalah Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
BACA JUGA: Ingatkan Pemerintah Tangkal Penyusupan Agen Asing
Dalam dakwaan pertama, Akil didakwa menerima hadiah, berupa uang Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Berikutnya, ia mendapat Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Lewat Penyadapan, Asing akan Jatuhkan Kretek Nasional
Dalam penanganan pilkada itu, Akil disangkakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1.
Dakwaan kedua, Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
Ia kembali mendapat uang senilai Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Terkait penanganan sengketa pilkada ini Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Akil juga diduga meminta Alex Hagesem, Wakil Gubernur Papua 2006-2011 memberikan uang sebanyak Rp 125 juta.
Saat itu Alex melakukan konsultasi perkara permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digole, Pilkada Kota Jayapura, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
Biaya itu dikeluarkan Alex agar Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut. Dalam penanganan sengketa pilkada ini, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan Akil juga diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Uang tersebut diberikan kepada Akil dari adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Uang diberikan secara bertahap melalui beberapa kali transfer. "Atas dugaan ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," sambung Jaksa.
Atas semua dakwaan itu ditambah tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya Akil terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Diminta Periksa Apidsus Kejati Babel
Redaktur : Tim Redaksi