jpnn.com - JAKARTA - BPJS Kesehatan belum menerima laporan resmi terkait kasus pemotongan dana kapitasi oleh dinas kesehatan (dinkes). Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya belum tahu adanya pemotongan sebesar 50 persen terhadap dana kapitasi puskesmas tersebut.
“Belum ada laporan resmi masuk ke kita. Namun memang, dalam implementasinya, dana kapitasi puskesmas non BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) harus melalui dinkes terlebih dahulu,” ujar Ikhsan, Minggu (4/5).
BACA JUGA: MERS Tak Ganggu Persiapan Haji
Kendati demikian, Ikhsan tidak mau berprasangka buruk pada dinkes terkait isu pemotongan dana kapitasi tersebut. Tidak adanya bukti dan laporan resmi pada BPJS Kesehatan hingga ini menjadi alasan utamanya.
Namun, ia menjanjikan akan melakukan pengusutan di daerah yang pernah disebutkan oleh pihak Indonesia Hospital
dan Clinic Watch (INHOTCH). Yakni di Lampung, Jambi dan beberapa daerah Jawa Barat. "Akan kami telusuri melalui perwakilan kita di daerah tentunya," unkapnya.
BACA JUGA: Harapkan Pemerintahan Mendatang Lanjutkan Prestasi Ekonomi Era SBY
Sementara itu, untuk daerah lainnya, Ikhsan menghimbau tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut. Sebab saat ini, dana kapitasi puskesmas non BLUD akan secara langsung diberikan pada bendahara puskesmas.
Aturan itu, kata dia, telah diatur dalam peraturan presiden nomor 32 tahun 2014. Perpres tersebut ditandatangani secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014 lalu.
BACA JUGA: Pengusaha Tionghoa Beber Visi-Misi di Pertemuan DPW PPP
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendaharawan dana kapitasi JKN pada FKTP.
"Jadi untuk mendapatkan dana tersebut, Kepala FKTP cukup menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN," jelasnya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, Ikhsan berharap tidak ada kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi dalam sistem alur distribusi. Sehingga pelayanan kesehatan di FKTP atau puskesmas dapat berjalan dengan baik. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Kader Gerindra Harus Digerakkan Jadi Pemimpin
Redaktur : Tim Redaksi