BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat dan Santunan Beasiswa Kepada Ahli Waris

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 22:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris istri Damaris Samosit yang mendaftar melalui KUR BNI. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris istri Damaris Samosit yang mendaftar melalui KUR BNI.

Mereka juga menerima manfaat santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa.

BACA JUGA: Debitur Kredit Usaha Rakyat BRI Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Beasiswa diterima Kesia Meylan Nurhaliza Sibarani dan Joshua Octoviandi Sibarani yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SD di rumah Saut Biduan Sibarani.

“Kami sangat terbantu akan program dan manfaat jamsostek. Kami akan manfaatkan santunan ini sebaik baiknya untuk menyambung usaha keluarga, ” ujar Saut Biduan Sibarani.

BACA JUGA: Pemkot Bontang Daftarkan Puluhan Ribu Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan santunan itu sendiri dilaksanakan secara simbolis oleh Zainuddin, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Dr. Ferry Irawan – Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Kampung Pon, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (16/10).

Hadir mendampingi Henky Rhosdien Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Putu Wiradana Mertha Putra Deputi Direktur Bidang KSA BPJS Ketenagakerjaan, Armada Kaban Asdep Bidang KSA, para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Raya, Perwakilan BNI dan sejumlah staf.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan KAM, Lindungi Pekerja Keagamaan

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan mengungkapkan pemerintah terus mendorong pertumbuhan perekonomian dengan berbagai cara.

Salah satunya lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar Ferry.

Disebutkan, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Ferry mengatakan dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Dia menyebutkan diperlukan sinergi antar-lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Selain itu, pemerintah mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami tadi sudah menyaksikan, bagaimana harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, hari ini. InsyaAllah, keluarga ahli waris terbantu” ucap Ferry

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Zainudin mengungkakan semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokusnya pada 2023, yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.

Dia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM.

“Ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja, ” katanya.

“Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan keluarga Ahli waris sudah sangat merasakan manfaatnya,” ujar Zainudin.

Dia mengutarakan dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

“Dengan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris penerima KUR diharapkan tetap dapat menjalankan usaha, dan beraktivitas dalam kegitan ekonomi”, diungkapkan oleh Ferry Irawan”

Selain program JKK dan JKM tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp 20 ribu.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.

“Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Sebab dengan memiliki perlindungan jaminan sosial pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko,” tutup Zainudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana mengaku bersyukur bisa memberikan bantuan manfaat kepada ahli waris.

"Apalagi almarhum merupakan anggota perisai kami, kami berharap dengan santunan ini dapat memberikan manfaat kepada ahli waris sehingga bisa menjadi nilai tambah yang dibutuhkan," ujar Andi.

Penerima santunan kali ini merupakan peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Pratama C/D Serdang Bedagai yang merupakan cabang binaan dari Kantor Cabang Induk Tanjung Morawa.

“Kami berharap perluasan kepesertaan dari debitur KUR perbankan terus meningkat, sehingga dapat menambahkan kesejahteraan debitur KUR yang notabene merupakan pelaku usaha UMKM,” ujar Andi.  (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik, Total Hadiah Puluhan Juta


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler