BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kota Bogor Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan PKBU

Selasa, 16 Juli 2024 – 12:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor sepakat untuk kerja sama dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk meningkatkan kepatuhan para para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/7). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun kerja sama dilakukan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk meningkatkan kepatuhan para PKBU yang tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani pada acara yang berlangsung di Bogor, Senin (8/7).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Sederet Prestasinya

Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya di wilayah Kota Bogor.

Hal ini sesuai amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, Inpres Nomor 2 tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Dolik Yulianto maupun Kepala Kejari Kota Bogor Meilinda berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dan peran aktif sinergi antarlembaga negara untuk mendukung kepatuhan setiap PKBU (perusahaan) dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bogor.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Seluruh Peserta yang Datang ke Kantor Akan Terlayani

Kolaborasi dan kerja sama antara Kejari Kota Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para pemberi kerja atau badan usaha terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan berimbas terhadap peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia dapat terwujud," ujar Dolik. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler