Kasus DBD Masih Tinggi, Jumantik & Kader PKK Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 06 Juni 2024 – 18:36 WIB
Jumantik dan kader PKK butuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat kasus DBD masih tinggi di tanah air. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Kasus demam berdarah dengue (DBD) menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan.

Tercatat per 1 Maret 2024 terdapat hampir 16 ribu kasus DBD di 213 kabupaten/kota di Indonesia dengan 124 kematian.

BACA JUGA: Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kawasan Jakarta, Dinas Kesehatan DKI mengungkapkan kasus DBD sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2024 mencapai 7.142 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Seluruh Peserta yang Datang ke Kantor Akan Terlayani

Salah satu upaya pemberantasan penyakit DBD adalah peran para pemantau jentik (Jumantik) yang ada di garda depan dan langsung terjun ke masyarakat untuk memberantas calon-calon nyamuk DBD.

Karenanya, keberadaan mereka juga perlu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi

"Kami berupaya meningkatkan kuantitas maupun kualitas kepesertaan dari kelompok kader Jumantik dan kader PKK," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Tetty mengungkapkan sebagian besar kader Jumantik dan PKK di wilayah Kecamatan Penjaringan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri dari para ketua RT, ketua RW dan pengurus lembaga kemasyarakatan.

”Memang belum seratus persen terdaftar, makanya dalam sosialisasi kali ini kami dorong agar seluruh kader Jumantik dan kader PKK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain masalah jumlah, Tetty juga mendorong peningkatan kualitas kepesertaan.

Salah satunya adalah mendorong agar para peserta tertib membayar iuran bulanan rutin.

”Karena yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja itu tidak dapat diketahui kapan datangnya dan tidak pandang bulu. Tertib iuran ini sangat penting untuk menjaga keaktifan manfaat perlindungan kapan pun dan di mana pun,” kata Tetty.

Untuk mendorong ketertiban iuran ini maka dibentuk sistem keagenan, yaitu dengan menunjuk petugas agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).

Salah satu dari kader Jumantik dan kader PKK diminta menjadi agen Perisai agar aktif menarik iuran peserta, mendaftar peserta baru, hingga membantu pendampingan urusan klaim peserta.

"Mereka bisa mendaftar dalam kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU)," terangnya.

Dalam kategori BPU ini tersedia tiga program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pekerja dalam kelompok ini dapat mendaftar dalam dua program perlindungan dasar, yaitu JKK dan JKM.

Iuran kedua program itu per bulan hanya Rp 16.800.

Peserta sudah berhak mendapat manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara, seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.

”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” sambungnya.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta.

"Hebatnya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi," pungkasnya.

Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp 36.800. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler