BPJS Ketenagakerjaan dan Polri Teken Kerja Sama Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek

Rabu, 26 Januari 2022 – 15:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada ribuan Polsek yang berada di ratusan Polres tidak bisa lagi menyidik kasus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.

Berbagai upaya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.

BACA JUGA: Dipecat sebagai Anggota Polri, Bripka Rani Gugat Kapolda, Ini Respons Irjen Risyapudin

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan

Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJamsostek bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJamsostek.

Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: BPJamsostek Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Fungsionaris Warga Kota Bambu Utara

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJamsostek dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJamsostek dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Anggoro kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJamsostek bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, tetapi nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia.

Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJamsostek. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

“Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJamsostek agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Jakarta Slipi Achmad Fatoni menyambut baik atas kerja sama antara BPJamsostek dengan Polri. Ia berharap dengan adanya kerja sama ini dapat mendukung upaya BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

“Alhamdulillah dengan adanya kerja sama antara BPJamsostek dengan Polri ini saya berharap dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan, semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja,” tutup Fatoni.(ray/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler