BPJS Ketenagakerjaan Gandeng APJATI Bangun Optimisme Perlindungan Paripurna Bagi PMI

Jumat, 07 April 2023 – 10:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng APJATI dan P3MI melaksanakan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terkait beragam kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi pekerja terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk menggelar sosialisasi pascaterbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023 terkait beragam kemudahan layanan serta peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

Kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut diikuti 150 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang selama ini memegang peranan penting dalam penyaluran PMI ke negara penempatan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam sambutannya menyoroti pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, APJATI dan P3MI untuk bersama-sama membangun optimisme dalam memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Saya memandang pertemuan ini meskipun singkat, namun sangat penting," kata Roswita Nilakurnia.

Roswita memastikan komunikasi semua pihak ke depan akan lebih intens sehingga dirinya optimis tahun ini BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi lebih banyak PMI sekaligus memberikan pemahaman akan hak manfaat dan tata cara klaimnya.

"Jika sinergi ini bisa berjalan dengan baik, kita patut berbangga, karena bisa mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi PMI sebagai pahlawan devisa," ujar Roswita.

Sejalan dengan itu, Ketua APJATI Ayub Basalamah memberikan apresiasi sekaligus menyatakan kesiapannya untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan maupun layanan kepada PMI.

"BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan APJATI nantinya bersama-sama menggali potensi-potensi yang bagaimana ke depannya bahwa betul-betul mencapai titik yang paling maksimal melindungi PMI. Itu yang kami harapkan," kata Ayub Basalamah.

Pihaknya juga berharap akan terbangun kesadaran dari para P3MI bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dipandang sebagai syarat, namun sebuah solusi untuk menyelesaikan permasalahan PMI.

Harapan tersebut salah satunya terjawab lewat Permenaker 4/2023 yang memuat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Atau dengan kata lain saat ini terdapat 21 manfaat perlindungan program kepada para PMI dari yang sebelumnya hanya sejumlah 14 manfaat, dan ini tanpa adanya kenaikan iuran.

Roswita juga menyampaikan bahwa pada November lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim untuk mempermudah pada PMI mengakses layanan klaim di negara penempatan.

Layanan ini dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adanya fasilitas ini mendapatkan respons positif dari para PMI.

Terbukti dari jumlah klaim yang terus meningkat sejak Januari-Maret 2023.

"Ini semua adalah wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia," tegas Roswita.

Dia pun mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh haknya tersebut sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler