BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

Selasa, 21 Maret 2023 – 06:59 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat menyampaikan paparannya dalam dialog bersama pekerja migran Indonesia dan sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Kuala Lumpur, Sabtu (18/3). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.

Kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami para PMI.

"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

BACA JUGA: PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Gercep Serahkan Hak Ahli Waris

Menaker Ida menjelaskan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah iuran tetap, tetapi manfaat meningkat.

Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan jika selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.

“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu, baik yang documented maupun undocumented,” ungkap Hermono.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp 370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.

Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja.

Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500.

Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp 108 ribu, 12 bulan sebesar Rp 189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja sehingga yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita.

Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat.

Terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah.

Kemudian biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Selain itu batas kedaluwarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan.

Di akhir paparannya, Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175.

"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," ujar Roswita. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler