jpnn.com, BANDUNG - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan diperlukan sinergi antarlembaga dalam mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2023.
Langkah tersebut bertujuan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
BACA JUGA: Sahroni Apresiasi Bantuan Hukum dari Kejati DKI untuk BPJS Ketenagakerjaan
"Pemerintah sekaligus juga ingin mendorong pelaksanaan program-program lain yang saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Susiwijono Moegiarso pada pembukaan KUR Festival yang berlangsung di Bandung, Sabtu (18/3).
Harapan pemerintah tersebut langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR.
BACA JUGA: Dewas Ajak Stakeholder Tinjau New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menilai semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di 2023, yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.
"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM," ucap Zainudin.
Menurut Zainudin, hal ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja.
"Tentu ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia pun menyatakan kesiapan menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR.
"Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya," ungkap Zainudin.
Antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar.
Menurut data terdapat 61 ribuan debitur KUR yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Zainudin menjelaskan dengan iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Selain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp 20 ribu.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai peserta lewat berbagai pilihan kanal daftar dan bayar iuran.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM," tegasnya.
Dia mengatakan dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, pelaku UMKM dapat lebih bekerja keras untuk mengembangkan produknya tanpa rasa cemas jika terjadi risiko.
"Seperti kampanye yang tengah diusung BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," kata Zainudin.
Sebagai informasi, UMKM merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara, salah satunya lewat KUR.
Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi