BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BAZNAS Bantu Mustahik

Rabu, 25 April 2018 – 21:09 WIB
Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu para mustahik zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama asnaf fakir dan miskin. 

"Untuk membantu mereka, BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penggalangan dana (crowd funding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini," ujar Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

BACA JUGA: Zakat Bisa untuk Advokasi Pekerja Migran

Nantinya, dana yang dihimpun akan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat (mustahik).

"Ruang lingkup kolaborasi ini, yaitu penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah, pengembangan sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diintegrasikan dengan sistem BAZNAS," ucap Arifin.

BACA JUGA: Kabar Baik bagi Para Honorer K2

Selain itu, pembayar zakat (muzaki) dapat menyalurkan donasi langsung melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi BAZNAS.

"Program crowd funding ini bertujuan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing pihak, baik BAZNAS maupun BPJS Ketenagakerjaan, dalam menggalang dana untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat atau mustahik," sambungnya.

BACA JUGA: Ditjen Peradilan Agama Salurkan Dana Perkara Cerai ke BAZNAS

Untuk mempermudah publik berpartisipasi mengikuti program ini, BAZNAS telah menyiapkan sejumlah sarana donasi seperti saluran digital e-commerce, platform BAZNAS, media sosial, pembukaan konter, transfer ATM dan sebagainya.

"Donasi yang nanti dikumpulkan BAZNAS, akan digunakan untuk para mustahik terkait. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik agar donasi publik benar-benar tepat sasaran," ujar Arifin.

Direktur Kepesertaan BPJS E. Ilyas Lubis mengatakan, penandatanganan MoU menunjukkan dukungan BAZNAS terhadap program GN Lingkaran.

Menurut dia, dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa kerja sama bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di BAZNAS.

"Ini adalah salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang sehari-hari berstatus pekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program GN Lingkaran," kata Ilyas.

GN Lingkaran sendiri, tutur Ilyas, adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk donatur yang ingin memberikan donasi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun jangan sampai muncul ketergantungan pekerja rentan, karena kami berharap nanti mereka dapat lebih mandiri dan mendaftar secara pribadi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ilyas. (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAZNAS – UNDP Bangun PLTMH di Jambi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler