Ditjen Peradilan Agama Salurkan Dana Perkara Cerai ke BAZNAS

Minggu, 08 April 2018 – 17:45 WIB
Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta dan Dirjen Badilag MA, Dr. H. Abdul Manaf, MH menandatangani Nota Kesepahaman Penghimpunan Dana Iwadh di Gedung Sekretariat MA, Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA), menyalurkan dana iwadh kepada Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.

“Dulu pada saat saya masih di daerah, uang iwadh itu disetorkan ke Badan Kesejahteraan Masjid. Sebelumnya juga, uang-uang iwadh ini telah kita pergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan supaya bermanfaat dan bukan untuk maksiat atau berfoya-foya,” ujar Dirjen Badilag MA, Dr. H. Abdul Manaf, Minggu (8/4).

BACA JUGA: BAZNAS – UNDP Bangun PLTMH di Jambi

Dia menuturkan, pihaknya telah menyediakan nomor rekening khusus untuk mempermudah pengelolaan uang iwadh.

BAZNAS mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA untuk ikut ambil bagian menjadi relawan BAZNAS dalam menyelesaikan permasalahan umat yang ada di lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Berdayakan Ciliwung dengan Wisata Zakat

Iwadh adalah dana yang diakibatkan karena proses perceraian. BAZNAS menduga, di antara berbagai kasus penceraian itu terdapat permasalahan ekonomi.

Sehingga BAZNAS telah merencanakan dana yang akan dihimpun dari dana iwadh sebagian akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

BACA JUGA: BAZNAS Minta OJK Awasi Pengelolaan Zakat

“Kami akan upayakan agar bisa ikut menyelesaikan berbagai permasalahan di sekitar wilayah masing-masing,” kata Arifin Purwakananta selaku Deputi BAZNAS.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan BAZNAS Gelar Rakernas di Bali


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Baznas  

Terpopuler