BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah

Rabu, 11 September 2024 – 10:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Khususnya bagi mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. 

"Caranya dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU), " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, Rabu (11/9). 

BACA JUGA: Pakai Aplikasi JMO, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cairnya Lebih Cepat

Aksi ini dilakukan dalam gerakan Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Para donatur yang ikut serta bisa berasal dari perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta kalangan formal atau penerima upah (PU).

"Kita perlu bantu mereka agar memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetusnya. 

BACA JUGA: Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan

Ada dua program dasar yang bisa diikuti BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Bisa juga tiga program sekaligus yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 20 ribu. 

"Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp 36.800 per bulan, " ucapnya. 

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024

Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. 

”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,”sebut Irfan. 

Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak.

Menurut Irfan, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

"Sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Bahkan, ada pula anak pekerja rentan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,”tutupnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler