jpnn.com, BEKASI - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menargetkan sudah memiliki 70 juta peserta aktif pada akhir 2026.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang.
BACA JUGA: BPS Pastikan Seluruh Petugas Survei Regsosek Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Hingga September 2022, total peserta aktif BP Jamsostek 35,6 juta orang.
Adapun dari jumlah tersebut, 4,6 juta orang di antaranya adalah pekerja BPU (Bukan Penerima Upah).
BACA JUGA: Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan pihaknya aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja di Kabupaten Bekasi soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pastinya hal ini akan bisa terealisasikan dengan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Kami juga gencarkan sosialisasi kepada masyarakat pekerja," kata Andry dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Beginilah Profil Wanita Bercadar Membawa Pistol di Depan Istana Negara, BNPT Bergerak
BP Jamsostek pun telah meluncurkan sebuah strategi komunikasi baru dengan tema "Kerja Keras Bebas Cemas".
"Gelaran ini sekaligus dijadikan momentum untuk kembali menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Andry.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo optimis lembaganya bakal mencapai target 70 juta peserta aktif pada akhir 2026.
"Kami optimis mampu memecahkan target tersebut menggunakan berbagai strategi, salah satunya pendekatan langsung kepada tiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya," ujar Anggoro.
Diketahui, dengan membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program itu memiliki manfaat yang beragam, mulai perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan anak, serta tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki hari tua. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi