PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Gercep Serahkan Hak Ahli Waris

Selasa, 14 Maret 2023 – 21:07 WIB
Tim BPJS Ketenagakerjaan Cilacap mendatangi rumah hak ahli waris dari Parwanto, PMI asal Cilacap menjadi korban kebakaran dan meninggal di Korea. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, CILACAP - BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap melaksanakan verifikasi setelah mendapat kabar bahwa seorang pekerja migran Indonesia bernama Parwanto asal Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap meninggal di Korea.

Almarhum Parwanto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 85 juta.

BACA JUGA: Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya

Manfaat tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah yang diwakili Asisten Deputi Bidang Pelayanan Dewi Manik Imannury menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta.

BACA JUGA: Sahroni Apresiasi Bantuan Hukum dari Kejati DKI untuk BPJS Ketenagakerjaan

"Ini (santunan) merupakan salah satu kewajiban kami, karena almarhum Parwanto merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewi.

Dia memastikan segala pembayaran manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris akan dibantu percepatannya oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.

BACA JUGA: Dewas Ajak Stakeholder Tinjau New Service Blueprint BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tujuannya

Dewi juga menyampaikan untuk pembayaran manfaat, ahli waris tidak perlu ke kantor, melainkan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses segala sesuatu terkait pembayaran manfaat.

"Tim BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses supaya segala sesuatunya bisa cepat selesai," tegas Dewi.

Keluarga almarhum yang diwakili Wagyo menyampaikan terima kasih kepada KBRI di Korea Selatan, BP2MI yang telah menyelesaikan proses pemulangan jenazah serta BPJS Ketenagakerjaan yang akan segera memproses santunan kepada ahli waris.

"Atas nama keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait atas pemulangan almarhum," ucap Wagyo.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah Pujiono turut mengapresiasi seluruh pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ikut berperan aktif memberikan perlindungan kepada pada PMI di wilayahnya.

“Tentunya ini yang menjadi concern kita bersama agar semua pekerja migran yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara prosedural. Ketika nanti terjadi musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan, dijamin perlindungannya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Pujiono.

Almarhum Parwanto merupakan salah satu korban kebakaran yang terjadi di sebuah apartemen di wilayah Macheon-dong, Changwon, Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan pada Jumat (24/2) lalu.

Meski sempat dirawat secara intensif di RS Hwasarang Changwon, namun luka bakar yang mencapai 70 persen mengakibatkan kondisinya terus menurun dan Parwanto menghembus nafas terakhir pada Senin (6/3) pukul 08.20 waktu setempat.

Jenazah almarhum kemudian dipulangkan ke tanah air pada Minggu (12/3) sekitar pukul 02.22 WIB. , dengan biaya ditanggung pihak KBRI Seoul. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler