BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang

Rabu, 20 November 2024 – 21:15 WIB
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia (dua dari kiri) didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (31/10) lalu. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (31/10) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan

“Kami menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris. Pertama, tentunya terkait dengan Kecelakaan Kerja itu sendiri. Kecelakaan kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang didaftarkan,” ungkap Roswita dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Sebagai informasi, terdapat lima kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang.

BACA JUGA: Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Dua orang mengalami luka-luka, dan 3 orang lainnya meninggal dunia, yakni Alwan Syahmidi (juru kamera), Marwan (juru kamera), dan Sunardi (awak peliputan).

Sebagai bentuk simpati dan tanggung jawab, hari ini BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 939,3 Juta ke Ahli Waris Pilot Selandia Baru

Terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar sampai kuliah maksimal mencapai Rp 174 juta.

Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan Beasiswa untuk 2 orang.

“Hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini pegawai dari sektor formal artinya perusahaan kami imbau tentunya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, karena ini adalah bukti dari perlindungan," tegas Roswita.

Dia mengingatkan risiko dapat terjadi kapan saja, sehingga dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala.

"Bagi sektor informal seperti pers freelance dapat mendaftarkan secara mandiri karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal,” ungkap Roswita.

Hal tersebut, kata Roswita, merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.

Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja, oleh karena itu pastikan kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” pesan Roswita. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler