jpnn.com, JAKARTA - Langkah BPJS Ketenagakerjaan membantu memberikan hak korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 menemukan fakta baru terkait gaji pilot.
Ditemukan kejanggalan jumlah gaji pilot yang hanya Rp 3,7 juta. Jauh lebih kecil dari gaji co pilot yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 20 juta. Dari 189 korban kecelakaan baru ditemukan 31 peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Banyak Serpihan di Dekat Lokasi Penemuan Black Box JT610
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, data gaji pilot yang jauh lebih kecil dari co pilot itu begitu mencolok. Namun, BPJS telah mengecek kebenarannya, hasilnya memang Lion Air melaporkan gaji pilot hanya Rp 3,7 juta. ”Jumlah gaji itu berdasarkan laporan perusahaan,” jelasnya.
Dengan begitu, keluarga pilot akan dirugikan. Sebab, bila seharusnya gajinya Rp 30 juta, kalau dilaporkan hanya Rp 3,7 juta maka bantuan kecelakaan kerjanya hanya 48 x Rp 3,7 juta. ”Bukan 48 x Rp 30 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: 50 Penyelam Cari Lion Air JT 610, Ini yang Didapat
Kejanggalan ini, lanjutnya, kemungkinan telah ditegur oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Lion Air sedang memperbaiki laporannya. Namun, saat kecelakaan terjadi masih tercatat Rp 3, 7 juta. ”Tapi ada solusi mencegah kejadian yang sama terjadi,” tuturnya.
Pekerja, lanjutnya, bisa melaporkan jumlah gaji yang sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga, nanti BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan ulang dan memperbaiki data jumlah gaji. ”Ini bisa membantu kami. Agar pekerja juga tidak dirugikan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Kirim Tim Idenfitifikasi untuk Korban JT610
Terkait korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 31 korban yang baru teridentifikasi sebagai peserta BPJS. ”Kami perlu bantuan agar bisa memastikan berapa jumlah pastinya. Kalau 31 ini dari laporan keluarga di posko,” urainya.
Menurutnya, penumpang Lion Air yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mendapatkan sejumlah hak. Yakni, jaminan kecelakaan kerja 48 x gaji, tunjangan hari tua sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan dan tunjangan pensiun berupa 40 persen untuk yang telah terdaftar lebih dari 15 tahun.
”Maka kami harap dibantu untuk bisa mengetahui berpaa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban,” paparnya.
Namun begitu, perlu dipahami bahwa peserta BPJS ketenagakerjaan hanya akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja bila diketahui menjadi korban dalam rangka bekerja. ”Seperti salah satu korban dari BPJS Pangkal Pinang yang berangkat kerja namun, menjadi korban,” jelasnya.
Perlindungan ketenagakerjaan dihitung sejak berangkat bekerja hingga pulang bekerja. Dia mengatakan, semua itu akan dianalisa oleh BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami pastikan itu,” paparnya ditemui di RS Polri Kramat Jati kemarin. (idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Keluarga Korban Terlayani, Ditjen Pantau 3 Lokasi
Redaktur : Tim Redaksi