jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan penolakan terhadap rencana penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar hutang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) 2013 yang totalnya mencapai Rp 2,9 triliun.
Alasan BPJS Watch menolak rencana ini karena melanggar isi pasal 10 huruf (f) Undang-undang No. 24/2011 tentang BPJS. Dimana, BPJS bertugas membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan sosial.
BACA JUGA: Penyandang Difabel Didiskriminasi Sejak Pendidikan Dasar
"Faktanya Jamkesmas adalah program bantuan sosial, bukan program Jaminan sosial. Karena itu BPJS tidak boleh menalangi utang Jamkesmas pemerintah ke berbagai rumah sakit," kata Timboel, di Jakarta, Senin (10/3).
Timboel juga menyatakan rencana BPJS Kesehatan menalangi utang Jamkesmas pemerintah akan merugikan BPJS Kesehatan. Hal itu akan mengganggu cash flow BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya membayar klaim kepada rumah sakit mitra BPJS.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Dana Aspirasi Anggota DPR Membengkak
Alasan lainnya adalah BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, sehingga secara Ketatanegaraan posisi Kemenkes dan BPJS Kesehatan adalah setara.
"BPJS Kesehatan bukan bagian atau subordinasi dari Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada dasar hukum Kemenkes meminta BPJS Kesehatan menalangi utang Jamkesmas Pemerintah," tegasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Putra dan Mantu Atut Irit Bicara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Satupun Berkas Honorer K2 yang Masuk ke BKN
Redaktur : Tim Redaksi