jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 11 kasus terkait penerapan kebijakan e-KTP. Jumlah total kerugian negara dari kasus yang dimaksud mencapai Rp 24,90 miliar.
"Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja penerapan e-KTP tahun 2013 pada Kementerian Dalam Negeri dan tujuh pemerintah provinsi," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam pemaparan hasil pemeriksaan semester I tahun 2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
BACA JUGA: Lulung: Islah Aja Belum, Massa Rommy Sudah Anarkis
Menurutnya, dalam pendistribusian e-KTP, BPK menemukan tidak tercapainya target pendistribusian hingga tanggal kontrak berakhir. Dari jumlah 145 juta keping yang ditetapkan, baru sebanyak 120,11 juta yang keping yang terdistribusi ke kabupaten/kota/kecamatan.
Akibatnya, sebanyak 27 juta orang penduduk wajib KTP tidak memperoleh e-KTP. "Dan minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh KTP elektronik," paparnya.
BACA JUGA: Agus dan Nusron Juga Dipecat, Poempida Tunggu Sidang
Lebih lanjut Azhar mengatakan, e-KTP merupakan program berskala nasional dengan anggaran sebesar Rp 5,59 triliun. Karena itu, pemerintah dan pemangku kepentingan lain wajib memberi perhatian lebih terhadap masalah ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kemenlu Cari Keluarga WNI Korban Kapal Karam di Rusia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Golkar Putuskan Pecat Agung Laksono Cs
Redaktur : Tim Redaksi