BPK Anggap Pengangkatan Komisaris BUMN Bermasalah

Selasa, 02 Desember 2014 – 18:47 WIB
Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014 pada Rapat Paripurna DPR ke 11 di ruang Rapat Paripurna DPR, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12). Agenda sidang Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014 dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahun (Semester II Tahun 2009 s.d Semester I Tahun 2014). Foto : Ricardo/JPNN.com

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengangkatan dan pemberhentian komisaris serta dewan pengawas BUMN bermasalah. Pasalnya, kementerian BUMN tidak memiliki peraturan terkait mekanisme tersebut.

"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Ketua BPK Hary Azhar Azis dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

Penilaian ini tertuang dalam Laporan Semester I Tahun 2014 BPK. Dalam laporannya, BPK menganggap masalah ini cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Azhar mengatakan, BPK menemukan proses penjaringan komisaris serta dewan pengawas BUMN selama ini tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian. Jumlah komisaris serta dewan pengawas independen juga belum sesuai dengan peraturan yaitu 20 persen dari jumlah total.

"BPK juga menemukan masih adanya direksi atau komisaris atau dewan pengawas BUMN yang rangkap jabatan di BUMN lain atau sebagai pejabat instansi pemerintah yang jadi regulator dari bidang bersangkutan," paparnya.

Atas temuan ini, BPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Azhar  mengharapkan pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Tindak lanjut secara cepat oleh pemerintah akan mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian negara dan berbagai dampak merugikan dari pelaksanaan program dan kegiatan," pungkas Azhar. (dil/jpnn)

BACA JUGA: DPR Sahkan Rancangan Revisi UU MD3

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus dan Nusron Juga Dipecat, Poempida Tunggu Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler