DPR Sahkan Rancangan Revisi UU MD3

Selasa, 02 Desember 2014 – 18:44 WIB
DPR Sahkan Rancangan Revisi UU MD3. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Paripurna DPR, Selasa (2/12) akhirnya mengesahkan rancangan revisi UU MD3. Dengan begitu, mulai Rabu (3/12), Badan Legislasi dapat memulai pembahasan revisi yang merupakan bagian dari kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Revisi UU MD3 diluar prolegnas dan menjadi inisiatif DPR," kata Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang bertindak sebagai pimpinan sidang.

BACA JUGA: BPK: 27 Juta Penduduk Tidak Mendapat e-KTP

Sebenarnya, dalam paripurna kali ini ada dua agenda. Yang pertama adalah memutuskan revisi UU MD3 tidak masuk prolegnas dan mensahkan revisi sebagai inisiatif DPR. Namun, karena seluruh fraksi kompak menyatakan sepakat maka kedua agenda tersebut langsung disahkan oleh Taufik.

"Tanpa mengurangi substansi yang ada, semua sepakat kita lakukan dalam satu tarikan napas, setuju?," kata Taufik yang kemudian langsung mengetuk palu.

BACA JUGA: Lulung: Islah Aja Belum, Massa Rommy Sudah Anarkis

Ditemui usai paripurna, Taufik masih optimis RUU MD3 akan disahkan jadi undang-undang dalam batas waktu yang telah disepakati, yaitu sampai hari Jumat (5/12). Ia memperkirakan pada hari Kamis (4/12) akan digelar paripurna untuk melakukan pengesahan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Agus dan Nusron Juga Dipecat, Poempida Tunggu Sidang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Cari Keluarga WNI Korban Kapal Karam di Rusia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler