BPK Bantah Setujui Opsi Penyelesaian YPPI

Jumat, 05 September 2008 – 16:06 WIB
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membantah memberikan persetujuan atas usulan opsi penyelesaian kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang disampaikan Bank Indonesia (BI)Menurut Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwitama Pradama, BPK justru menolak usulan tersebut lewat surat ketua BPK RI tertanggal 8 Desember 2006.

jpnn.com -  "Surat tertanggal 8 September itu merupakan jawaban atas surat gubernur BI tanggal 5 Desember 2006, di mana menyebutkan BPK tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan penyelesaian dana YPPI oleh BI," kata Dwitama dalam rilisnya

BACA JUGA: Polres Tangerang Siap Kawal Mudik

BPK menilai opsi penyelesaian melalui kompensasi sewa tanah tidak bisa menuntaskan masalah karena tidak ada dasar hukumnya.

 "Opsi tersebut mencuat ketika kasus aliran dana YPPI terjadi

Saat itu Ketua BPK menyarankan agar penerima dana YPPI mengembalikan uang yang sudah diterimanya

BACA JUGA: Blokir Calon Jemaah Haji Bekasi Minta Dibuka

Jadi saran ketua BPK sangat jelas dan tidak mengambang," tegas Dwitama sembari menambahkan selain itu BPK juga menyarankan agar mengoreksi pembukuan YPPI, sesuai aturan hukum dan sistem akutansi yang berlaku di BI maupun UU yayasan
(esy)

BACA JUGA: Siregar, Plh Wako Jaksel

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPRR Ragukan Simulasi Surat Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler