jpnn.com - "Surat tertanggal 8 September itu merupakan jawaban atas surat gubernur BI tanggal 5 Desember 2006, di mana menyebutkan BPK tidak pernah memberikan persetujuan atas usulan penyelesaian dana YPPI oleh BI," kata Dwitama dalam rilisnya
BACA JUGA: Polres Tangerang Siap Kawal Mudik
BPK menilai opsi penyelesaian melalui kompensasi sewa tanah tidak bisa menuntaskan masalah karena tidak ada dasar hukumnya."Opsi tersebut mencuat ketika kasus aliran dana YPPI terjadi
BACA JUGA: Blokir Calon Jemaah Haji Bekasi Minta Dibuka
Jadi saran ketua BPK sangat jelas dan tidak mengambang," tegas Dwitama sembari menambahkan selain itu BPK juga menyarankan agar mengoreksi pembukuan YPPI, sesuai aturan hukum dan sistem akutansi yang berlaku di BI maupun UU yayasanBACA JUGA: Siregar, Plh Wako Jaksel
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPRR Ragukan Simulasi Surat Suara
Redaktur : Tim Redaksi