BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM dan KLHK Tahun 2021

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:31 WIB
BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan kepada Kementerian ESDM dan KLHK. Dok Humas BPK.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2021.

Penyerahan dilakukan Pimpinan Pemeriksa Keuangan IV Haerul Saleh kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

BACA JUGA: Ketum KONI Ikut Bangga Kemenpora Raih Hattrick WTP

Dalam kesempatannya, Haerul Saleh mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa setiap rupiah uang yang dikelola oleh negara harus dipertanggungjawabkan. 

Untuk itulah, BPK hadir melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Dukung Langkah Pemerintah Menuju Ekonomi Hijau

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian ESDM, serta KLHK tahun 2021, BPK memberikan opini WTP,” kata Haerul dalam siaran persnyam Rabu (27//7).

Namun, Haerul memberikan sejumlah cacatan. Di Kementerian ESDM, Haerul menyoroti terkait dengan aplikasi e-PNBP yang dinilai masih memiliki kelemahan.

BACA JUGA: KLHK Jalin Kerja Sama Pelaksanaan Program LHK dengan Universitas Sumatera Utara

Adapun kelemahan yang dimaksud, yakni proses verifikasi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi. 

Akibatnya, kata dia, PNBP yang dihitung dengan menggunakan aplikasi e-PNBP versi tidak tidak akurat dan tidak dapat diandalkan.

Kemudian pada Kementerian LHK, dia menyampaikan ada potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang tidak bisa dijadikan pemasukan negara.

Terkait hal ini, dia meminta agar Menteri ESDM dan Menteri LHK menyelesaikan permasalahan bukaan lahan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tanpa ijin di bidang kehutanan (IPPKH).

Haerul mengingatkan bahwa ada sanksi terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 26 UU 15/2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk itu pimpinan kementerian harus terus meningkatkan kinerja, mempertahankan hal-hal baik yang selama ini telah dilakukan, sambil memperbaiki kelemahan yang ada untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efektif,” pungkas Haerul. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Beri Opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Ini Perinciannya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler