BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar

Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar sebanyak Rp38,75 miliar pada mata anggaran Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan.

 “Bantuan dimaksud belum dipertanggungjawabkan sehingga penggunaannya tidak dapat diyakini dan membuka peluang terhadap praktek penyalahgunaan keuangan daerah,” sebagaimana tertera dalam Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2008 yang diserahkan Ketua BPK Anwar Nasution kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (21/10).Empat kabupaten dan 1 kota masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok,  Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, dinilai BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu, BPK juga menyorot sektor penerimaan dan pengeluaran dana atas penyelenggaraan Diklat 2007 yang berasal dari dana pihak luar tidak dipertanggungjawabkan secara transparan sehingga berpotensi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp2,25 miliar.

Sementara piutang dan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan dinas kesehatan, BPK juga menemukan kejanggalan berupa penggunaan langsung dan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp7,45 miliar sehingga piutang retribusi kurang disajikan dalam neraca sebesar Rp766,35 juta dan penerimaan retribusi kurang disajikan dalam LRA sebesar Rp6,69 miliar.

Hal lain yang dapat perhatian dari BPK adalah pengelolaan investasi dana bergulir tidak tertib dan saldo investasi non permanen yang disajikan dalam neraca kurang disajikan, sehingga saldo investasi non permanen sebesar Rp1,29 miliar dalam neraca tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kejanggalan lainnya adalah kekurangan volume pekerjaan atas lima paket pekerjaan pada Dinas Prasarana Jalan sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,29 miliarTransfer aset tetap berupa tanah pada Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak didukung dengan surat keputusan penghapusan sehingga aktiva tetap lebih disajikan sebesar Rp16,18 miliar

BACA JUGA: Kelompok 13 Siap Layani Bupati KSB

Denda keterlambatan atas pengadaan obat perbekalan kesehatan dasar dan buffer stock TA 2007 belum dipungut sehingga penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp514,96 juta tertunda.

Dalam Semester I TA 2008, selain BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemprov Sumbar 2007, BPK juga telah melakukan hal yang sama terhadap 5 kabupaten dan satu kota masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok,  Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Kelima entitas tersebut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).  Berdasarkan LKPD 2007 pada lima entitas tersebut, nilai realisasi pendapatan sebesar Rp2,86 triliun, belanja sebesar Rp2,78 triliun, total aset sebesar Rp9,01 triliun, total kewajiban sebesar Rp37,45 miliar dan total ekuitas sebesar Rp8,97 triliun
Namun BPK tetap menilai bahwa pada umumnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) masih lemah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dilaksanakan, antara lain terungkap dalam temuan pemeriksaan berikut.

Pesisir Selatan
Belanja tak terduga untuk bantuan bencana alam TA 2007 tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang sah sehingga pengeluaran bantuan bencana alam sebesar Rp844,44 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bantuan untuk organisasi profesi 2007 tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban  penggunaan dana sehingga pengeluaran tersebut belum merupakan pengeluaran yang sah dan belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp621,22 juta.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan TA 2007 tidak disalurkan langsung ke rekening kepala sekolah melainkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan sebesar Rp15,01 miliar dan melalui rekening pribadi sebesar Rp2,33 miliar sehingga berpeluang disalahgunakan sebesar Rp17,34 miliar.

Kabupaten Solok
Belanja Tidak Terduga tidak sesuai ketentuan sehingga berpeluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp4,95 miliar

BACA JUGA: Merpati Pecah Ban, Wings Copot Ban

Belanja Hibah Kredit Mikro Nagari TA 2007 sebesar Rp900,00 juta sampai dengan Mei 2008 masih di tabungan bendahara pengeluaran sehingga pemberian belanja hibah tidak sesuai waktu yang direncanakan (TA 2007) dan
rawan disalahgunakan sebesar Rp900,00 juta.
Belanja Bantuan Sosial Organisasi dilaksanakan melebihi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati sehingga memboroskan keuangan daerah dan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp855,33 juta.

Kota Pariaman
Realisasi belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas, dan belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat Daerah belum merupakan pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,01 miliar.
Belanja bantuan sosial belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sehingga diragukan penggunaannya sebesar Rp563,53 juta.

Kabupaten Pasaman
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2007 melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan sebesar Rp14,68 miliar melanggar ketentuan dan penyaluran DAK ke Sekolah Penerima sebesar Rp9,53 miliar dilaksanakan setelah 2007 berakhir sehingga pengeluaran tersebut berpeluang untuk disalahgunakan.
Penerimaan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp888,81 juta pada Rumah Sakit Umum Daerah disetor ke kas daerah setelah dikurangi belanja atau disetor secara netto sehingga pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas tidak menggambarkan jumlah yang senyatanya.
Pengeluaran pada Sekretariat DPRD tidak didukung bukti pertangggungjawaban yang lengkap sehingga realisasi belanja sebesar Rp1,33 miliar dalam Laporan Realisasi Anggaran belum merupakan pengeluaran yang sah.
Pembayaran kepada rekanan senilai Rp735,00 juta pada Dinas Kesehatan dilakukan dari kas daerah sebelum pekerjaan selesai dan diblokir pada Bank BPD Sumbar dan Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping sehingga pembayaran tersebut berpeluang disalahgunakan.

Pasaman Barat
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada satu entitas yaitu Pemeriksaan Belanja pada Kabupaten Pasaman Barat TA 2006, TA 2007 dan TA 2008 dengan realisasi anggaran sebesar Rp682,54 miliar, cakupan pemeriksaan sebesar Rp78,04 miliar dan nilai penyimpangan sebesar
Rp34,72 miliar
Hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut.
Pengadaan perlengkapan rumah jabatan/dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pasaman Barat sebanyak empat kontrak sebesar Rp156,60 juta fiktif dan enam kontrak pengadaan sebesar Rp231,90 juta tidak sesuai kontrak sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp388,50 juta.
Pembayaran Honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah seharusnya tidak dibayarkan karena terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rpl07,00 juta.
Dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp38,21 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp1,88 miliar, tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,73 miliar dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp94,04 juta sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp1,73 miliar dan kehilangan potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp94,04 juta

BACA JUGA: Rizieq Mengaku Iri dengan Aulia Pohan

(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor KMBJ Dirasia Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler