Tantangan debat juga dijawab oleh juru bicara (Jubir) Kelompok 13, Lukman MalanuangMenurut Lukman, Kelompok 13 siap melayani tantangan debat terbuka Bupati KSB terkait dengan indikasi dugaan korupsi yang marak dilakukannya semenjak tiga tahun berkuasa.
Kelompok 13 dan Gemas Peduli KSB mensyaratkan beberapa hal, jika keinginan Bupati KSB tersebut harus direalisasikan, maka anggaran debat tidak menggunakan APBD KSB tahun 2008, karena merupakan bentuk pemborosan uang rakyat.
''Kami tidak ingin melukai hati rakyat KSB dengan menghambur-hamburkan dana APBD untuk hal-hal yang tidak bermanfaat
BACA JUGA: Merpati Pecah Ban, Wings Copot Ban
Karena kami sangat menyadari sebagian besar masyarakat KSB masih hidup dalam kemiskinan dan masih tingginya angka pengangguran terutama di kalangan generasi mudaDikatakan, penyelenggara debat adalah institusi Independen, jadi bukan Pemda KSB, karena hal ini tidak diatur dalam perundang-undangan
BACA JUGA: Rizieq Mengaku Iri dengan Aulia Pohan
Institusi penyelenggara debat dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, tapi bukan Universitas Curdova (UNDOVA)Disamping itu, jelasnya, pihak pengundang debat adalah institusi yang independen pula, bukan bupati KSB juga bukan Kelompok 13 maupun Gemas Peduli KSB.
Sedangkan tempat pelaksanaan debat tidak digelar di Kemutar Telu Center (KTC), karena bagi dia, pembangunan KTC tidak mempunyai payung hukum yang kuat atau cacat secara hukum.
Perda rencana detil tata ruang Kecamatan Taliwang, termasuk lokasi KTC otomatis cacat secara hukum, karena hingga saat ini Pemda KSB belum mengesahkan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) KSB.
Selain itu, pembangunan KTC tidak melalui proses tender dan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) yang sarat dengan nuansa korupsi.
Jadi, lanjut dia, Kelomok 13 dan GEMAS tidak ingin menginjakkan kaki pada lokasi-lokasi yang teridentifikasi korupsi, misalnya kantor bupati KSB, kantor Sekda dan kantor dinas/instansi lainnya.
Mekanisme debat harus disepakati oleh kedua belah pihak, Kelompok 13—Gemas dengan Bupati KSB KH Zulkifli Muhadli
BACA JUGA: Kantor KMBJ Dirasia Preman
Caranya, menunjuk juru runding untuk membuat kesepakatan tentang asal muasal dana, institusi penyelenggara debat, tempat debat, moderator debat, materi debat dan hal-hal teknis lainnya.Dijelaskan, para pihak (stakeholder) yang akan menghadiri debat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda NTB, Polres, Kejati NTB dan Kejari Sumbawa serta perwakilan BPK dan BPKP dengan syarat tidak boleh diwakili atau yang hadir adalah pejabat yang bisa membuat keputusan bagi institusi masing-masing.
''Jika salah satu pihak yang diundang tidak hadir, maka debat itu kita nyatakan batal,'' tegasnya sembari menambahkan debat akan dibagi dua ronde untuk waktu yang tidak bersamaan, debat ronde pertama tentang dugaan korupsi selama kepemimpinan Bupati Zulkifli Muhadli, dan ronde kedua implementasi visi—misi bupati, RPJMD 2005-2010''Spirit debat adalah untuk mencari kebenaran saja,'' pungkas Lukman.(sid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijudin Tersangka Kasus Damkar Jabar
Redaktur : Tim Redaksi