BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan

Senin, 23 November 2020 – 14:34 WIB
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bila ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Firli Bahuri bisa membuka penyidikan.

BACA JUGA: BPK Diminta Awali Audit Dana COVID-19 dengan Memeriksa Erick Thohir

Hal ini disampaikan Alamsyah untuk memastikan ada atau tidak adanya penyimpangan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

"BPK perlu lakukan audit investigasi. Jika merugikan keuangan negara, baru KPK menyidik,” kata Alamsyah Saragih di Jakarta pada Senin (23/11).

BACA JUGA: FPI Minta Baliho Habib Rizieq Dipasang Lagi, Mayjen Dudung Abdurachman: Mereka Siapa?

Alamsyah juga meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan KPK memelototi kontrak pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan guna melihat apakah perjanjian antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sesuai dengan ketentuan.

Alamsyah meyakini Ketua KPK Firli Bahuri bisa melakukan penyidikan apabila sudah ada hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu.

BACA JUGA: Irjen Paulus: Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis Tidak Memandang Pangkat dan Jabatan

Apalagi, kata dia, Firli ketika masih aktif di Polri pernah menjadi Kapolda di NTB.

"Jangan hanya mengimbau. Ketua KPK kan pernah menjadi Kapolda NTB. Besar kemungkinan paham situasi di sana. KPK lebih paham," lanjut Alamsyah.

Sebelumnya KPK telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Namun hal itu belum direspons oleh pemerintah setempat.

Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.

Alamsyah juga menyebut bahwa Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.

"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tetapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," pungkasnya.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler