BPK Endus 'Sesuatu' dari BPUM, Kemenkop Bergerak

Kamis, 24 Juni 2021 – 10:28 WIB
Kemenkop UKM langsung menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan pihaknya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Menurut dia, pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA: Gernas BBI Dorong UMKM NTT Melakukan Transformasi Digital

"Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Arif seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (24/6).

BPUM merupakan upaya pemerintah untuk mendukung usaha mikro agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah pandemi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

BACA JUGA: Makin Menggunung, BPK: Muncul Kekhawatiran Terhadap Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Pada pelaksanaannya, Arif menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima tepat sasaran.

Arif Rahman mengatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.

BACA JUGA: KPK Pastikan Usut Anggota BPK yang Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Korupsi Bansos

"Rekomendasi temuan tersebut hingga Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK," katanya.

Dia mengatakan juga sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” katanya.

Arif mengakui ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas.

Hal itu, kata dia sebagai dampak adanya pendemi sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” kata Arif Rahman.

Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan, program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.

Dia menjelaskan hasil survei menunjukkan, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp 300 Juta.

Arif melanjutkan survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.

Survei, kata dia, memperlihatkan sebanyak 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19 dan membantu meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan,” kata Arif Rahman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkop Ukm   BPUM   BPK   UMKM  

Terpopuler